Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Perubahan Struktur Kepememilikan Saham Negara Ri Pada Pt Kertas Basuki Rahmat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia menetapkan perubahan struktur kepemilikan saham negara pada PT Kertas Basuki Rachmat yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kertas Basuki Rachmat menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 25).

Pasal 2

(1)
Struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam semula adalah sebesar 1,28% (satu koma dua puluh delapan persen) atau sebanyak 2.925 (dua ribu sembilan ratus dua puluh lima) saham dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dan disetor sebanyak 227.925 (dua ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima) saham, terdilusi menjadi sebesar 0,4% (nol koma empat persen) atau sebanyak 2.925 (dua ribu sembilan ratus dua puluh lima) saham dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dan disetor sebanyak 668.625 (enam ratus enam puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima) saham.
(2)
Jumlah nilai nominal saham negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp2.925.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) dari seluruh jumlah nilai nominal saham yang ditempatkan dan disetor sebesar Rp668.625.000.000,00 (enam ratus enam puluh delapan milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 3

Perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada PT Kertas Basuki Rachmat sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.