Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/pmk.06/2021 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Lain-lain yang selanjutnya disebut BMN Aset Lain-lain adalah BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah.
3.
Kementerian Keuangan adalah kementerian urusan kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
5.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
6.
Direktur adalah pejabat eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan BMN Aset Lain-lain.
7.
Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
8.
Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
9.
Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart adalah Kementerian/Lembaga yang melakukan kerjasama dengan badan internasional/pemerintah negara lain yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
10.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
11.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
12.
Penyerah Barang adalah badan yang dibentuk Kementerian/Lembaga, badan-badan ad hoc, yayasan yang akan atau telah dibubarkan, badan internasional, pemerintah negara lain, dan pihak lain yang menyerahkan barang kepada Menteri atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
13.
Pihak Lain adalah pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
14.
Pengelola Barang atas BMN Aset Lain-lain yang selanjutnya disebut Pengelola BMN Aset Lain-lain adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan BMN Aset Lain-lain.
15.
Pengguna Barang atas BMN Aset Lain-lain yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN Aset Lain-lain.
16.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN Aset Lain-lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
17.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN Aset Lain-lain yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi BMN Aset Lain-lain dengan tidak mengubah status kepemilikan.
18.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN Aset Lain-lain.
19.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN Aset Lain-lain kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
20.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Aset Lain-lain dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada Pihak Lain tanpa memperoleh penggantian.
21.
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN Aset Lain-lain.
22.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN Aset Lain-lain dari daftar BMN Aset Lain-lain untuk membebaskan Direktur Jenderal, pejabat Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dari tanggung jawab administratif dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
23.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN Aset Lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.
Lelang adalah penjualan BMN Aset Lain-lain yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
25.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN Aset Lain-lain pada saat tertentu.
26.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
27.
Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.

Pasal 2

Pengelolaan BMN Aset Lain-lain meliputi:
a.
penetapan status Penggunaan;
b.
Pemanfaatan;
c.
pengamanan dan pemeliharaan;
d.
Pemindahtanganan;
e.
Pemusnahan;
f.
Penghapusan; dan
g.
Penatausahaan

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
BMN Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Menteri Keuangan; dan
b.
BMN Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.

Pasal 4

(1)
(BMN Aset Lain-lain meliputi barang yang berasal dari:
a.
pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain dan/atau badan internasional;
b.
pembubaran badan yang dibentuk Kementerian/Lembaga, seperti unit pelaksana teknis yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga;
c.
pembubaran badan-badan ad hoc;
d.
pembubaran yayasan sebagai tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; dan
e.
perolehan dari Pihak Lain dalam kaitannya dengan adanya hak negara yang berada pada Pihak Lain tersebut.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhadap barang yang digunakan atau berasal dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dilakukan pengelolaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 5

(1)
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengelola BMN Aset Lain-lain.
(2)
Pengelola BMN Aset Lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
a.
menerima penyerahan BMN Aset Lain-lain;
b.
melakukan pengelolaan BMN Aset Lain-lain yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga kepada Pengelola BMN Aset Lain-lain;
c.
melakukan Penatausahaan, pengamanan, dan pengelolaan BMN Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Menteri Keuangan; dan
d.
melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola BMN Aset Lain-lain berwenang dan bertanggung jawab:
a.
menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan BMN Aset Lain-lain;
b.
menerbitkan surat persetujuan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan BMN Aset Lain-lain; dan
c.
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN Aset Lain-lain melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada:
a.
Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; atau
b.
pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(5)
Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan untuk BMN Aset Lain-lain berupa tanah dan/atau bangunan.
(6)
Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan untuk BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan.

Pasal 6

Penyerah Barang melaksanakan tugas dan wewenang dengan didasarkan pada:
a.
perjanjian; dan/atau
b.
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Menteri/pimpinan pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart mempunyai tugas meliputi:
a.
menerima BMN Aset Lain-lain dari Penyerah Barang;
b.
melakukan pengamanan BMN Aset Lain-lain yang berada dalam penguasaannya; dan
c.
mengajukan usul permohonan penetapan status Penggunaan BMN Aset Lain-lain kepada menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.

Pasal 8

(1)
Penyerah Barang melakukan penyerahan BMN Aset Lain-lain kepada:
a.
Menteri Keuangan; atau
b.
Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
(2)
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui verifikasi bersama antara Penyerah Barang dengan:
a.
Direktur Jenderal, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Menteri Keuangan, untuk BMN Aset Lain-lain berupa tanah dan/atau bangunan;
b.
Direktur, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Menteri Keuangan, untuk BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan; atau
c.
Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart, yang dituangkan dalam suatu berita acara.
(3)
Penyerahan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterima oleh pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(4)
Verifikasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan tempat BMN Aset Lain-lain berada, dalam hal terdapat penugasan dari Direktur Jenderal atau permohonan dari Direktur.
(5)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat daftar BMN Aset Lain-lain yang meliputi jenis, nilai perolehan, tahun perolehan, spesifikasi dan identitas teknis, serta foto kondisi terkini barang bersangkutan.
(6)
Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyerahan BMN Aset Lain-lain yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima yang ditandatangani oleh:
a.
Direktur Jenderal, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Menteri, untuk BMN Aset Lain-lain berupa tanah dan/atau bangunan;
b.
Direktur, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Menteri, untuk BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan; atau
c.
pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart, untuk BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
(7)
Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal, Direktur, atau pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart melakukan pembukuan atas BMN Aset Lain-lain.
(8)
Pembukuan atas BMN Aset Lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan oleh Direktur Jenderal, Direktur, atau pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart kepada:
a.
Menteri Keuangan, dalam hal penyerahan untuk BMN Aset Lain-lain berupa tanah dan/atau bangunan;
b.
Direktur Jenderal, dalam hal penyerahan untuk BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan; atau
c.
Direktur Jenderal, dalam hal untuk BMN Aset Lain-lain selain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.

Menampilkan 8 dari 30 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.