Tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana program penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero).