Justisio

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Institut Agama Kristen Negeri Manado

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1A. Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Kristen Negeri Manado sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado. 1B. Institut Agama Kristen Negeri Manado merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Manado; dan
b.
semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Manado.

Pasal 3

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado menjadi Institut Agama Kristen Negeri Manado dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2007 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2007 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.