Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Infrastructure Investment Bank
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal pada Asian Infrastructure Investment Bank yang keanggotaannya ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang Pengesahan Asian Infrastructure Investment Bank Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Bank Investasi Infrastruktur Asia).
Pasal 2
(1)
Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp3.737.059.480.000,00 (tiga triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar lima puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari
pemenuhan kewajiban tahun 2015 dan tahun 2016.
(2)
Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Pasal 3
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penyertaan modal Negara melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada Asian Infrastructure Investment Bank tahun 2015 dan tahun 2016 sebesar USD268,853,200.00 (dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus dolar Amerika Serikat).
Pasal 4
Pelaksanaan penyertaan modal Negara pada Asian Infrastructure Investment Bank sebagaimana dimaksud dalam dan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.