Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Tepung Gandum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Terhadap impor tepung gandum yang termasuk dalam pos tarif 1101.00.10.10 dan 1101.00.10.90 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara.
Pasal 2
Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai impor.
2012, No. 1221 4
Pasal 3
Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap barang sebagaimana dimaksud yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam merupakan:
a.
tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau
b.
tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation).
Pasal 5
Terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam dan negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan barang internasional dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Pasal 6
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
1.
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara berdasarkan Peraturan Menteri ini berlaku untuk jangka waktu selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.