Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1958 Tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Transmigrasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
transmigrasi ialah pemindahan rakyat kedaerah-daerah yang ditunjuk menurut ketentuan-ketentuan daam dan/atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
b.
daerah-transmigrasi ialah daerah yang ditunjuk untuk dipakai guna penyelenggaraan transmigrasi;
c.
transmigrasi umum ialah transmigrasi dari daerah-daerah tingkat I yang padat kedaerah-daerah tingkat I yang lain dan diselenggarakan oleh Pemerintah;
d.
transmigrasi-khusus ialah transmigrasi dari satu daerah tingkat I ke Daerah tingkat I yang lain, yang diselenggarakan oleh Daerah otonom yang bersangkutan;
e.
transmigrasi-sedaerah ialah transmigrasi dalam wilayah satu Daerah tingkat I yang diselenggarakan oleh Daerah tersebut;
f.
transmigrasi-spontan ialah transmigrasi yang berlangsung atas usaha dan biaya sendiri dari yang bersangkutan;
g.
transmigran ialah orang yang dipindahkan atau pindah kedaerah transmigrasi atas usaha dan biaya sendiri menurut ketentuan dalam dan/atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB II. TUJUAN TRANSMIGRASI

Pasal 2

Transmigrasi bertujuan:
a.
mempertinggi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat, dengan jalan membuka dan mengusahakan tanah secara teratur serta mengadakan lain-lain usaha pembangunan dalam segala lapangan;
b.
mengurangi tekanan penduduk didaerah-daerah yang padat penduduknya untuk mencapai tingkat penghidupan yang layak dan mengisi daerah-daerah yang kosong atau tipis penduduknya, untuk pembukaan sumber-sumber alam;
c.
memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia;
d.
mencapai keamanan seluruh bangsa Indonesia serta memperbesar potensi pertahanan Negara, dengan mengisi dan membangun daerah-daerah yang mempunyai arti vital; sehingga tercapai tingkat ketahanan yang lebih tinggi baik dalam lapangan sosial-ekonomi, persatuan dan kesatuan bangsa maupun pertahanan bagi daerah-daerah diseluruh wilayah Indonesia. BAB III. PENENTUAN POLITIK TRANSMIGRASI.

Pasal 3

(1)
Politik Transmigrasi ditetapkan oleh Dewan Menteri dan dilaksanakan oleh Menteri yang diserahi urusan transmigrasi;
(2)
Dalam menetapkan dan melaksanakan politik transmigrasi termaksud pada ayat (1) dapat dibentuk suatu Dewan Pertimbangan Transmigrasi, untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Dewan Menteri maupun Menteri yang diserahi urusan transmigrasi.
(3)
Dewan Pertimbangan Transmigrasi terdiri dari:
a.
Menteri yang diserahi urusan Transmigrasi sebagai anggota merangkap Ketua,
b.
Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota,
c.
Menteri Agraria""
d.
Menteri Pertanian""
e.
Menteri Pekerjaan Umum & Tenaga""
f.
Menteri Urusan Veteran;
g.
Menteri Kesehatan;
h.
Menteri Perburuhan;
i.
Lain-lain Menteri jika dipandang perlu oleh Dewan Menteri.
(4)
Dewan Menteri dapat menunjuk ahli-ahli sebagai Penasehat Dewan Pertimbangan Transmigrasi. BAB IV. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DALAM PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan transmigrasi umum dipimpin dan dikoordinasi oleh Menteri yang diserahi Urusan Transmigrasi (yang selanjutnya disebut Menteri) dengan kerja sama dengan Menteri-Menteri lain dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan, menurut ketentuan-ketentuan dalam dan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Transmigrasi-khusus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(3)
Transmigrasi-daerah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1)
Kebijaksanaan penyelenggaraan transmigrasi ditujukan kepada terlaksananya transmigrasi spontan yang teratur dan sebesar-besarnya, dengan tidak mengurangi penyelenggaraan transmigrasi umum.
(2)
Dalam menjalankan kebijaksanaan tersebut ayat (1), Pemerintah menstimulir dan mempergiat terciptanya suatu gerakan transmigrasi.
(3)
Kepada transmigran spontan diberikan fasilitas-fasilitas oleh Pemerintah, fasilitas-fasilitas mana akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1)
Atas pertimbangan Dewan Pertimbangan Transmigrasi, dengan mengindahkan pendapat Pemerintah Daerah tingkat I, Pemerintah menentukan sesuatu daerah sebagai daerah-transmigrasi.
(2)
Soal-soal mengenai bertempat tinggal di daerah transmigrasi diatur oleh Badan tersebut pada ayat (2).
(3)
Hak-hak atas tanah yang ditentukan sebagai daerah transmigrasi diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I bersama dengan Inspeksi Agraria dan Instansi-instansi setempat.
(4)
Segala hasil hutan yang mungkin ada didalam daerah transmigrasi, dapat dinyatakan diuntukkan bagi kepentingan transmigrasi, selama ketentuan dalam belum dilaksanakan.
(5)
Cara-cara mempergunakan hasil tersebut di ayat (4) diatur dengan peraturan lain.

Pasal 7

Ketentuan mengenai penggunaan tanah di daerah-transmigrasi dan hak-hak atas tanah yang akan diberikan kepada keluarga transmigran ditetapkan oleh Menteri bersama Menteri Agraria dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8

Selain ketentuan yang tersebut dalam , kepada transmigran dapat diberikan bantuan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 9

(1)
Sesuai dengan tujuan transmigrasi tersebut dalam , didaerah-transmigrasi diadakan usaha-usaha pembangunan menurut rencana yang disusun oleh Pemerintah yang meliputi segala lapangan dalam rangka usaha pembangunan Negara pada umumnya.
(2)
Usaha pembangunan tersebut dalam ayat (1) diatas harus memberikan manfa'at bukan saja kepada daerah transmigrasi, tetapi juga kepada masyarakat sekelilingnya.
(3)
Dalam usaha-usaha pembangunan tersebut di-ikut-sertakan dan dikembangkan swadaya rakyat.

Pasal 10

Untuk mempercepat terlaksananya usaha-usaha pembangunan didaerah-transmigrasi didirikan Bank Transmigrasi, Yayasan-yayasan dan Lembaga-lembaga lain yang diatur lebih lanjut dengan peraturan lain. BAB V. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DALAM PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI UMUM.

Pasal 11

(1)
Yang dapat ditransmigrasikan ialah tiap warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri satu dan lain dengan mengingat ketentuan dalam ayat (2) pasal ini.
(2)
Pemindahan transmigrasi dilakukan menurut urutan kepentingan golongan sebagai berikut:
a.
petani yang tidak mempunyai tanah sendiri;
b.
buruh tani yang menghendaki mempunyai tanah sendiri;
c.
petani yang mempunyai tidak lebih dari satu hektar;
d.
murid-murid lulusan perguruan pertanian dan kursus-kursus pendidikan pertanian, latihan pertanian dan lain-lain vak;
e.
orang-orang yang telah melalui dinas militer dan yang sudah siap disalurkan kemasyarakat diluar ketentaraan untuk ditransmigrasikan;
f.
veteran-veteran pejoang kemerdekaan R.I. yang sudah siap disalurkan kemasyarakat untuk ditransmigrasikan;
g.
lain-lain orang yang tidak termasuk golongan a sampai dengan g tetapi mempunyai suatu kepandaian atau kecakapan;
i.
lain-lain orang yang menurut pertimbangan Menteri dapat dikecualikan dari syarat-syarat yang dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Kepada transmigran termaksud pada ayat (2) diberikan penerangan pendahuluan mengenai tujuan transmigrasi seperti tercantum dalam .
(4)
Dengan menyimpang ketentuan dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, pemindahan dapat dilakukan terhadap suatu kesatuan masyarakat dalam keseluruhannya sepanjang masyarakat tersebut, menurut ikatan sosial-ekonomis dan kebudayaan merupakan kesatuan.
(5)
Atas permintaan Pemerintah Daerah Tingkat I dimana daerah Transmigrasi berada dan setelah mendapat pertimbangan Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan, penduduk asli dapat ditempatkan sebagai transmigran umum dalam jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.
(6)
Menteri dapat menyimpang dalam menentukan urutan kepentingan tersebut di ayat (2) untuk petani-petani yang karena sesuatu hal harus dipindahkan.

Pasal 12

(1)
Untuk menambah terjaminnya penyelenggaraan usaha transmigrasi, Menteri membentuk suatu Badan Koordinasi Penyelenggara Transmigrasi yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri atas usul Menteri yang bersangkutan.
(2)
Penyelenggaraan transmigrasi didaerah dilakukan atas dasar keja sama dengan Pemerintah Daerah Tingkat I, yang membentuk suatu Badan Koordinasi Penyelenggara Transinigrasi untuk daerah-daerahnya.

Pasal 13

(1)
Penyelenggaraan transmigrasi dibiayai dari anggaran belanja Negara dan lain-lain dana yang disetujui oleh Pemerintah, yang merupakan anggaran belanja urusan Transmigrasi.
(2)
Menteri-Menteri yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan transmigrasi mencantumkan dalam Anggaran Belanja Kementeriannya masing-masing beaya pekerjaan yang diperlukan untuk menunaikan tugas tersebut.

Pasal 14

Tugas dan lapang pekerjaan Dewan Pertimbangan Transmigrasi termaksud pada dan Badan-badan Koordinasi Penyelenggara Transmigrasi termaksud pada diatur dengan Keputusan Perdana Menteri atas usul Menteri.

Pasal 15

Setelah suatu Daerah transmigrasi dalam pertumbuhan dan perkembangan mencapai suatu taraf yang layak yang memungkinkan berdiri dan berjalan sendiri, maka Pemerintah atas usul Dewan Pertimbangan Transmigrasi menyatakan daerah tersebut tidak lagi menjadi daerah transmigrasi dan menyerahkan segala urusan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan. BAB VI. KETENTUAN PERALIHAN.

Pasal 16

Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan transmigrasi yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih berlaku dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku selama belum diubah, ditambah atau dicabut dengan peraturan baru. BAB VII. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Pemerintah tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Transmigrasi" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal: 22 Oktober 1958 Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO Menteri Negara Urusan Transmigrasi, (F.L. TOBING) Menteri Dalam Negeri, (SANOESI HARDJADINATA) Menteri Agraria, (SOENARJO) Diundangkan pada tanggal 28 Oktober 1958. Menteri Kehakiman, (G.A. MAENGKOM)

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.