Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Pemerintah tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Transmigrasi" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal: 22 Oktober 1958 Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Menteri Negara Urusan Transmigrasi,
(F.L. TOBING)
Menteri Dalam Negeri,
(SANOESI HARDJADINATA)
Menteri Agraria,
(SOENARJO)
Diundangkan pada tanggal 28 Oktober 1958. Menteri Kehakiman,
(G.A. MAENGKOM)