Justisio

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak Yang Diatur dan Diawasi Oleh Bank Indonesia​​

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Pencucian Uang adalah pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
2.
Pendanaan Terorisme adalah pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
3.
Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya disingkat TPPU adalah TPPU sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
4.
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang selanjutnya disingkat TPPT adalah TPPT sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
5.
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat PPPSPM adalah pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
6.
Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat APU, PPT, dan PPPSPM adalah upaya pencegahan dan pemberantasan Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan PPPSPM.
7.
Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris yang selanjutnya disingkat DTTOT adalah daftar nama terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
8.
Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat DPPSPM adalah daftar nama terduga pelaku PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai pencegahan PPPSPM.
9.
Sistem Pembayaran adalah sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran.
10.
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing yang selanjutnya disingkat KUPVA adalah kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
11.
Penyelenggara adalah pelaku usaha sektor keuangan yang diatur, mendapat izin, persetujuan, dan/atau penetapan, serta diawasi oleh Bank Indonesia.
12.
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun lintas negara.
13.
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Penyelenggara, melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara, dan/atau melakukan Transaksi melalui Penyelenggara.
14.
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang selanjutnya disebut Beneficial Owner adalah setiap orang perseorangan, baik sendiri atau bersama-sama, secara langsung atau tidak langsung, yang:
a.
merupakan pemilik sebenarnya dari dana;
b.
mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa;
c.
mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement); dan/atau
d.
memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi.
15.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kelompok yang terorganisasi, baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, termasuk perusahaan, yayasan, koperasi, perkumpulan keagamaan, partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi nonprofit, dan organisasi kemasyarakatan.
16.
Politically Exposed Person yang selanjutnya disingkat PEP meliputi:
a.
PEP asing yaitu orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara lain;
b.
PEP domestik yaitu orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara; dan
c.
orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh organisasi internasional, yang tidak dimaksudkan untuk tingkatan menengah (middle ranking) dan/atau tingkatan lebih rendah (junior individuals).
17.
Transfer Dana adalah transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai transfer dana.
18.
Penyelenggara Pengirim adalah penyelenggara pengirim asal dan/atau penyelenggara penerus yang mengirimkan perintah Transfer Dana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai transfer dana.
19.
Penyelenggara Penerima adalah Penyelenggara Pengirim asal, penyelenggara penerus, dan/atau penyelenggara penerima akhir yang menerima perintah Transfer Dana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai transfer dana.
20.
Penyelenggara Penerus adalah adalah Penyelenggara selain Penyelenggara Pengirim asal dan Penyelenggara Penerima akhir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai transfer dana.
21.
Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahan bentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, atau pergerakan dana untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
22.
Transaksi Keuangan Mengurigakan adalah Transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
23.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
24.
The Financial Action Task Force yang selanjutnya disingkat FATF adalah lembaga internasional yang independen untuk menetapkan standar internasional dan mendukung implementasi yang efektif dalam pencegahan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM serta ancaman terkait lain yang mengancam integritas sistem keuangan internasional.
25.
Kelompok Usaha adalah grup atau sekelompok perusahaan yang memiliki keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian dengan Penyelenggara.
26.
Direksi adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas.
27.
Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Penyelenggara.
28.
Manajemen Senior adalah anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif yang dapat mengambil kebijakan atau keputusan dalam operasional Penyelenggara.
29.
Dewan Komisaris adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas.

Pasal 2

Pengaturan penerapan APU, PPT, dan PPPSPM bagi Penyelenggara bertujuan untuk:
a.
menjadi acuan dalam melaksanakan kewajiban penerapan APU, PPT, dan PPPSPM;
b.
memitigasi risiko penyalahgunaan produk dan/atau jasa Penyelenggara sebagai sarana TPPU, TPPT, dan
c.
menjadi acuan dalam melakukan pengawasan terkait penerapan APU, PPT, dan PPPSPM.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Bank Indonesia ini meliputi pengaturan mengenai:
a.
kewajiban penerapan APU, PPT, dan PPPSPM;
b.
customer due diligence;
c.
anti tipping-off;
d.
kerja sama dan pengembangan produk baru, distribusi baru, dan teknologi baru;
e.
pengawasan dan pelaporan; dan
f.
koordinasi, sinergi, dan/atau kerja sama.

Pasal 4

(1)
Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini berlaku bagi:
a.
Penyelenggara jasa Sistem Pembayaran selain bank;
b.
Penyelenggara KUPVA bukan bank; dan
c.
pihak lain selain bank yang diberikan izin, persetujuan, dan/atau penetapan dari Bank Indonesia.
(2)
Pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia ini bagi Penyelenggara jasa Sistem Pembayaran selain bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi aktivitas:
a.
penatausahaan sumber dana;
b.
penerusan Transaksi; dan
c.
layanan remitansi.

Pasal 5

Kewajiban penerapan APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
tugas dan tanggung jawab Direksi serta pengawasan aktif Dewan Komisaris;
b.
kebijakan dan prosedur tertulis;
c.
proses manajemen risiko;
d.
manajemen sumber daya manusia; dan
e.
sistem pengendalian internal.

Pasal 6

Penyelenggara wajib menerapkan APU, PPT, dan PPPSPM mengenai tugas dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang paling sedikit mencakup:
a.
penetapan kebijakan dan prosedur tertulis APU, PPT, dan PPPSPM berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris;
b.
penerapan APU, PPT, dan PPPSPM dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
c.
pengeninian kebijakan dan prosedur tertulis APU, PPT, dan PPPSPM terhadap perubahan dan pengembangan produk jasa, teknologi, modus TPPU, TPPT, dan PPPSPM serta ketentuan yang terkait dengan APU, PPT, dan PPPSPM;
d.
penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi keuangan tunai, serta Transaksi keuangan Transfer Dana dari dan ke luar negeri kepada PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
pelaksanaan pelatihan kepada seluruh pegawai mengenai penerapan APU, PPT, dan PPPSPM; dan
f.
penginlan profil nasabah dan profil Transaksi nasabah.

Pasal 7

Penyelenggara wajib menerapkan APU, PPT, dan PPPSPM mengenai pengawasan aktif Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang paling sedikit mencakup:
a.
pemberian persetujuan atas kebijakan dan prosedur tertulis terhadap penerapan APU, PPT, dan PPPSPM; dan
b.
pengawasan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan APU, PPT, dan PPPSPM.

Pasal 8

(1)
Penyelenggara wajib menerapkan APU, PPT, dan PPPSPM dengan cara memiliki, melaksanakan, dan mengembangkan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk mengelola risiko TPPU, TPPT, dan PPPSPM.
(2)
Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
a.
customer due diligence;
b.
pengelolaan data, informasi, dan dokumen; dan
c.
pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan pelaporan lainnya.
(3)
Penyelenggara dapat menyesuaikan muatan dari kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal:
a.
Penyelenggara hanya memberikan jasa kepada Penyelenggara lain dan tidak berhubungan langsung dengan Pengguna Jasa; atau
b.
Penyelenggara tidak melakukan kegiatan Transfer Dana.
(4)
Bagi Penyelenggara yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga wajib memiliki kebijakan dan prosedur APU, PPT, dan PPPSPM dalam penyelenggaraan Transfer Dana.
(5)
Penyelenggara wajib memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan efektivitas penerapan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Dalam hal terdapat perubahan atas kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib menyampaikan perubahan kebijakan dan prosedur tertulis kepada Bank Indonesia.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 9

(1)
Penyelenggara wajib menerapkan APU, PPT, dan PPPSPM dengan cara mengidentifikasi, menilai, dan memahami proses manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(2)
Penyelenggara menerapkan proses manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a.
calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa;
b.
negara atau area geografis;
c.
produk atau jasa dan Transaksi; dan/atau
d.
jaringan distribusi.
(3)
Dalam menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara wajib mengacu pada hasil identifikasi dan penilaian risiko oleh otoritas yang berwenang serta dokumen dan informasi terkait lainnya.
(4)
Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada karakteristik, skala, dan kompleksitas kegiatan usaha Penyelenggara, serta eksposur risiko TPPU, TPPT, dan PPPSPM yang relevan.
(5)
Dalam hal Penyelenggara menilai risiko yang dihadapi dalam kegiatan usahanya semakin meningkat, Penyelenggara wajib melakukan peningkatan pengendalian dan mitigasi risiko TPPU, TPPT, dan PPPSPM.
(6)
Terhadap hasil penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Penyelenggara wajib:
a.
melakukan penginician secara berkala;
b.
mendokumentasikan; dan
c.
memiliki mekanisme penyediaan informasi yang memadai bagi otoritas yang berwenang.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 10

Penyelenggara wajib menerapkan APU, PPT, dan PPPSPM mengenai manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf d, paling sedikit berupa:
a.
penyaringan untuk penerimaan pegawai (pre-employee screening);
b.
pemantauan profil pegawai; dan
c.
program pelatihan dan peningkatan pemahaman (awareness) pegawai secara berkesinambungan.

Pasal 11

(1)
Penyelenggara wajib menerapkan APU, PPT, dan PPPSPM mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam huruf e, paling sedikit berupa:
a.
pembentukan unit kerja, penetapan fungsi, dan/atau penunjukkan Manajemen Senior yang bertanggung jawab khusus untuk penerapan APU, PPT, dan PPPSPM;
b.
pemisahan wewenang dan tanggung jawab antara pihak yang melaksanakan fungsi audit dengan unit bisnis Penyelenggara; dan
c.
pelaksanaan audit independen secara berkala untuk menguji kepatuhan dan efektivitas penerapan APU, PPT, dan PPPSPM.
(2)
Penunjukkan Manajemen Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal Penyelenggara:
a.
memiliki skala usaha yang kecil;
b.
teknologi yang digunakan sederhana; dan/atau
c.
tingkat risiko TPPU, PPT, dan PPPSPM yang rendah.

Pasal 12

(1)
Penyelenggara yang merupakan Kelompok Usaha wajib menerapkan APU, PPT, dan PPPSPM secara efektif pada perusahaan anak dan/atau kantor cabang Penyelenggara, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2)
Penerapan APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai:
a.
pertukaran informasi antarperusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau kantor cabang;
b.
perolehan data dan informasi dari perusahaan anak dan/atau kantor cabang bagi fungsi audit internal dan/atau unit kerja APU, PPT, dan PPPSPM; dan
c.
pengamanan kerahasiaan data dan informasi.

Pasal 13

(1)
Dalam hal perusahaan anak dan/atau kantor cabang Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkedudukan di negara yang menerapkan APU, PPT, dan PPPSPM dengan standar yang lebih rendah dari ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini, Penyelenggara wajib menerapkan kepada perusahaan anak dan/atau kantor cabang ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini tidak dapat diterapkan sebagian atau seluruhnya oleh perusahaan anak dan/atau kantor cabang dari Penyelenggara yang berada di luar negeri berdasarkan aturan di negara setempat, Penyelenggara wajib mengambil langkah terbaik dalam rangka pengendalian risiko untuk penerapan APU, PPT, dan PPPSPM.
(3)
Pengambilan langkah terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikankepada Bank Indonesia.
(4)
Dalam hal berdasarkan penilaian Bank Indonesia langkah terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memadai, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan pengawasan.

Pasal 14

(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (6), , ayat (1), ayat (1), ayat (1), dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif:
a.
kepada Penyelenggara berupa:
1.
teguran tertulis;
2.
denda;
3.
pembatasan kegiatan usaha;
4.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
5.
pencabutan izin; dan/atau
b.
kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pejabat Eksekutif pada Penyelenggara, atau yang setara, berupa:
1.
perintah pemberhentian anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau Pejabat Eksekutif, atau yang setara; dan/atau
2.
larangan untuk menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pejabat Eksekutif pada Penyelenggara, atau yang setara, paling lama 5 (lima) tahun.
(2)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran, akibat yang ditimbulkan, dan/atau faktor lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 69 pasal. Masuk untuk akses penuh.