Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950 Tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan Bagi Wakil Perdana Menteri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Gaji Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia berjumlah R. 1.750,- (seribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan.
(2)
Di samping gaji tersebut dalam ayat (1) dari pasal ini, diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut aturan-aturan yang berlaku bagi pegawai-pegawai Negeri.

Pasal 2

(1)
Untuk Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia disediakan sebuah rumah Negeri beserta perabot rumah (meubilair) dan sebuah kendaraan mobil dengan pengemudinya. Ongkos-ongkos pemakaian untuk keperluan dinas, pemeliharaan dan perawatan kendaraan mobil itu ditanggung oleh Negeri.
(2)
Untuk Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia diberikan tunjangan, banyaknya tergantung dari besarnya rumah dan pekarangannya, untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu, yang dasar-dasarnya ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 3

(1)
Kepada Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia diberikan tunjangan jabatan sejumlah R.500,-- (lima ratus rupiah) sebulan.
(2)
Jika Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia terpaksa mengeluarkan ongkos-representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan yang diberikan kepadanya, dapatlah yang berkepentingan tiap-tiap bulan memajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan untuk disetujuinya.
(3)
Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan dari Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia dapat diganti menurut Peraturan Ongkos Perjalanan yang berlaku (reisreglement). Wakil Perdana Menteri tidak terbatas atas dalam memilih alat perjalanan. Jika kalau oleh Wakil Perdana Menteri dalam perjalanan dinas telah dikeluarkan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat dimajukan dengan pertelaan tersendiri kepada Jawatan Urusan Perjalanan.

Pasal 4

Segala pengeluaran yang dilakukan berhubung dengan , 2 dan 3 dari Peraturan ini dibebankan kepada Kabinet Perdana Menteri Republik Indonesia.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 6 September 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.