Sebelum menerima jabatannya, maka Wali Kota bersumpah (berjanji) dihadapan Menteri Dalam Negeri atau dihadapan pembesar yang diberi kuasa oleh Menteri Dalam Negeri untuk menyumpah -yaitu, buat daerah istimewa kepala daerah istimewa,buat lain daerah Gubernur - sebagai berikut:
Demi Allah, Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya, untuk diangkat menjadi Wali-Kota, baik dengan langsung, maupun tidak langsung, tidak telah atau tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu dengan nama atau alasan apapun dan kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji), bahwa untuk bertindak atau tidak menjalankan sesuatu dengan langsung, maupun tidak langsung tidak telah atau tidak akan menerima sesuatu dengan nama atau alasan apapun dan dari siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) setia kepada Pemerintah Republik Indonesia. Saya bersumpah (berjanji) akan memenuhi dengan rajin dan jujur segala kewajiban, yang dibebankan kepada saya, oleh Undang-undang dan Peraturan-peraturan Pemerintah serta instruksi-instruksi untuk jabatan saja, dan akan berdaya-upaya dengan giat untuk memajukan daerah, yang diserahkan kepada saya untuk memimpinnya. Saya bersumpah (berjanji) akan menyimpan rahasia perkara-perkara, yang memang rahasia atau yang menurut pemerintah harus dirahasiakan.
Saya bersumpah (berjanji) ini dengan hati yang ikhlas dan tulus, dan sebagai tanda, bahwa saya telah bersumpah (berjanji), maka saya menaruh tanda tangan saya dibawah ini".