Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
Aset adalah aset produktif dan aset non produktif.
3.
Aset Produktif adalah penyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan, transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
4.
Aset Non Produktif adalah aset Bank selain Aset Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, properti terbengkalai (abandoned property), rekening antar kantor, dan suspense account.
5.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
a.
cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari;
b.
pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang; dan
c.
pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
6.
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
7.
Penempatan adalah penanaman dana Bank pada bank lain dalam bentuk giro, interbank callmoney, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit, dan penanaman dana lainnya yang sejenis.
8.
Tagihan Akseptasi adalah tagihan yang timbul sebagai akibat akseptasi yang dilakukan terhadap wesel berjangka.
9.
Tagihan Derivatif adalah tagihan karena potensi keuntungan dari suatu perjanjian/kontrak transaksi derivatif (selisih positif antara nilai kontrak dengan nilai wajar transaksi derivatif pada tanggal laporan), termasuk potensi keuntungan karena mark to market dari transaksi spot yang masih berjalan. perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib (mandatory convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada bank dan/atau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan lainnya.
11.
Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal oleh Bank pada perusahaan debitur untuk mengatasi kegagalan Kredit (debt to equity swap), termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib (mandatory convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan debitur.
12.
Transaksi Rekening Administratif adalah kewajiban komitmen dan kontinjensi yang antara lain meliputi penerbitan jaminan, letter of credit, standby letter of credit, fasilitas Kredit yang belum ditarik, dan/atau kewajiban komitmen dan kontinjensi lain.
13.
Sertifikat Bank Indonesia yang untuk selanjutnya disebut SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
14.
Surat Utang Negara yang untuk selanjutnya disebut SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang diterbitkan dan dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
15.
Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA, adalah aset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.
16.
Properti Terbengkalai (abandoned property) adalah aset tetap dalam bentuk properti yang dimiliki Bank tetapi tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank yang lazim.
17.
Rekening Antar Kantor adalah tagihan yang timbul dari transaksi antar kantor yang belum diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
18.
Suspense Account adalah akun yang tujuan pencatatannya tidak teridentifikasi atau tidak didukung dengan dokumentasi pencatatan yang memadai sehingga tidak dapat direklasifikasi dalam akun yang seharusnya.
19.
Penyisihan Penghapusan Aset yang untuk selanjutnya disebut PPA adalah cadangan yang harus dihitung sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas aset.
20.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai yang untuk selanjutnya disebut CKPN, adalah penyisihan yang dibentuk apabila nilai tercatat aset keuangan setelah penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal.
21.
Pihak Terkait adalah pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit.
22.
Kelompok Peminjam adalah kelompok peminjam sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit.
23.
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang untuk selanjutnya disebut KPMM, adalah Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
24.
Direksi:
a.
bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian;
d.
bagi kantor cabang bank asing adalah pimpinan kantor cabang bank asing.
25.
Dewan Komisaris:
a.
bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian;
d.
bagi kantor cabang bank asing adalah pejabat yang ditunjuk kantor pusat bank asing untuk melakukan fungsi pengawasan.
26.
Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:
a.
penurunan suku bunga Kredit;
b.
perpanjangan jangka waktu Kredit;
c.
pengurangan tunggakan bunga Kredit;
d.
pengurangan tunggakan pokok Kredit;
e.
penambahan fasilitas Kredit; dan/atau
f.
konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Pasal 2

(1)
Penyediaan dana oleh Bank wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kualitas Aset senantiasa baik.

Pasal 3

Penilaian kualitas dilakukan terhadap Aset Produktif dan Aset Non Produktif.

Pasal 4

(1)
Bank wajib melakukan penilaian dan penetapan kualitas Aset sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Dalam hal terjadi perbedaan penilaian kualitas Aset antara Bank dan Bank Indonesia, kualitas Aset yang diberlakukan adalah kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Bank wajib menyesuaikan kualitas Aset sesuai dengan penilaian kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan-laporan yang disampaikan kepada Bank Indonesia dan/atau laporan publikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku, paling lambat pada periode laporan berikutnya setelah pemberitahuan dari Bank Indonesia.

Pasal 5

(1)
Bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap Aset Produktif yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur.
(2)
Penetapan kualitas yang sama terhadap Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap Aset Produktif yang digunakan untuk membiayai proyek yang sama.
(3)
Dalam hal terdapat perbedaan penetapan kualitas terhadap Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), kualitas masing-masing Aset Produktif mengikuti kualitas Aset Produktif yang paling rendah.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dalam hal Aset Produktif ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.

Pasal 6

(1)
Penetapan kualitas yang sama terhadap Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula terhadap Aset Produktif yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) Bank yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek yang sama.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a.
Aset Produktif yang diberikan oleh setiap Bank dengan jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek yang sama;
b.
Aset Produktif yang diberikan oleh setiap Bank dengan jumlah lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) kepada 1 (satu) debitur yang merupakan 50 (lima puluh) debitur terbesar Bank tersebut; dan/atau
c.
Aset Produktif yang diberikan berdasarkan perjanjian pembiayaan bersama kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek yang sama.
(3)
Dalam hal terdapat perbedaan penetapan kualitas terhadap Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kualitas yang ditetapkan oleh setiap Bank terhadap Aset Produktif tersebut mengikuti kualitas aset yang paling rendah.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 101 pasal. Masuk untuk akses penuh.