a.Kecamatan Pondidaha, meliputi wilayah: 1) Kelurahan Pondidaha 2) Desa Lambangi 3) Desa Lalohao 4) Desa Wawoone 5) Desa Wawolemo 6) Desa Benua 7) Desa Mongon 8) Desa Puday 9) Desa Wonggeduku 10) Desa Teteona 11) Desa Dunggua.
b.Dengan dibentuknya Kecamatan Pondidaha yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wawotobi, maka wilayah Kecamatan Wawotobi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pondidaha.
c.Pusat Pemerintahan Kecamatan Pondidaha berada di Kelurahan Pondidaha. 2.
a.Kecamatan Abuki, meliputi wilayah: 1) Kelurahan Abuk 2) Desa Asolu 3) Desa Sambeani 4) Desa Walay 5) Desa Lalonggowuna 6) Desa Tongauna 7) Desa Asno 8) Desa Sindang Mulia Sari 9) Desa Punggaluku 10) Desa Puasu 11) Desa Mekarsari.
b.Dengan dibentuknya Kecamatan Abuki yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Unaaha, maka wilayah Kecamatan Unaaha dikurangi dengan wilayah Kecamatan Abuki.
c.Pusat Pemerintahan Kecamatan Abuki berada di Kelurahan Abukti. 3.
a.Kecamatan Landono, meliputi wilayah: 1) Kelurahan Landono I 2) Desa Amotowo 3) Desa Landono II 4) Desa Tridana Mulya 5) Desa Lalosigi 6) Desa Mulyasari 7) Desa Sabulakoa 8) Desa Mowila 9) Desa Mowiia II.
b.Dengan dibentuknya Kecamatan Landono yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ranomeeto, maka wilayah Kecamatan Ranomeeto dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Landono.
c.Pusat Pemerintahan Kecamatan Landono berada di Kelurahan Landonol. 4.
a.Kecamatan Konda, meliputi wilayah : 1) Kelurahan Konda 2) Desa Lamomea 3) Desa Alebo 4) Desa Lambusa 5) Desa Ambololi 6) Desa Tanea 7) Desa Cialam Jaya 8) Desa Wolasi 9) Desa Lawoila.
b.Dengan dibentuknya Kecamatan Konda yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ranomeeto, maka wilayah Kecamatan Ranomeeto dikurangi dengan wilayah Kecamatan Konda.
c.Pusat Pemerintahan Kecamatan Konda berada di Kelurahan Konda. 5.
a.Kecamiatan Palangga, meliputi wilayah : 1) Kelurahan Palangga 2) Desa Onembute 3) Desa Amosara 4) Desa Baito 5) Desa Lakara 6) Desa Parasi 7) Desa Amondo 8) Desa Kineya 9) Desa Watumerembe 10) Desa Aosole 11) Desa Wonun Raya 12) Desa Ululakara 13) Desa Watumbuhuti 14) Desa Sambuhule.
b.Dengan dibentukanya Kecamatan Palangga yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tinaggea, maka wilayah Kecamatan Tinaggea dikurangi dengan wilayah Kecamatan Palangga.
c.Pusat Pemerintahan Kecamatan Palangga berada di Kelurahan Palangga. 6.
a.Kecamatan Waworete, meliputi wilayah : 1) Kelurahan Munse 2) Desa Lansilowo 3) Desa Palingi 4) Desa Mawa 5) Desa Noko 6) Desa Ladianta 7) Desa Dimba 8) Desa Lebo 9) Desa Tekonea 10) Desa Mosolu 11) De sa Polara 12) Desa Roko-roko 13) Desa Bangun Mekar 14) Desa Nambo Jaya.
b.Dengan dibentuknya Kecamatan Waworete yang semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wowonii, maka wilayah Kecamatan wowowi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Waworete.
c.Pusat Pemerintahan Kecamatan Waworete berada di Kelurahan Munse.