Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
4.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari dana bagi hasil dan dana alokasi umum yang diterima kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota.
6.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
7.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan presentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
8.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
10.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di Kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
11.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
2023, No.949 -- 4 --
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
12.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan.
13.
Surat Permintaan Pembayaran adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
14.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
15.
Surat Perintah Pencairan Dana adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Pasal 2
(1)
Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib menganggarkan ADD dalam APBD atau perubahan APBD pada tahun anggaran berjalan.
(2)
ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang dianggarkan kabupaten/kota dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan.
(3)
DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
(4)
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan seluruh jenis DBH selain:
a.
DBH cukai hasil tembakau;
b.
DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
c.
tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus;
d.
DBH perkebunan sawit; dan
e.
DBH lainnya yang ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1)
Rincian ADD sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
per Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa.
(2)
Peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.
jumlah ADD yang dianggarkan dalam APBD;
b.
rincian pembagian ADD per Desa;
c.
besaran penghasilan tetap untuk kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan
d.
mekanisme penyaluran ADD.
(3)
Rincian pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan:
a.
pemenuhan kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan
b.
jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
(4)
Besaran penghasilan tetap untuk kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Mekanisme penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun dengan memperhatikan penyediaan dana untuk pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Pasal 4
(1)
Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam kepada:
a.
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
b.
Menteri Dalam Negeri; dan
c.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
(2)
Peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berjalan.
(3)
Dalam hal tanggal 15 April sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(4)
Penyampaian peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana
2023, No.949 -- 6 --
dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dilakukan dalam bentuk arsip data komputer dan file Portable Document Format (PDF).
(5)
Penyampaian dalam bentuk arsip data komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui media yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6)
Penyampaian dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirimkan melalui surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 5
(1)
Dalam hal kabupaten/kota tidak memenuhi ADD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.
(2)
Penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan besaran ADD dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(3)
Peraturan Daerah mengenai APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima peraturan Daerah mengenai APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan tanggal 15 April tahun anggaran berjalan, evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DAU dan DBH yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran berjalan.
(5)
Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sampai dengan tanggal 15 April tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau hari kerja berikutnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(6)
Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima:
a.
peraturan Daerah mengenai APBD sampai dengan tanggal 15 April tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b.
peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sampai dengan tanggal 15 April tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau pada hari kerja berikutnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DAU dan DBH yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran berjalan.
Pasal 7
(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD yang ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa terhadap 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa terhadap 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran berjalan.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD dalam belanja bantuan keuangan yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan terhadap 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dilakukan untuk menentukan besaran ADD yang seharusnya dianggarkan oleh kabupaten/kota yang dihitung dari 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran berjalan.
2023, No.949 -- 8 --
Pasal 8
Data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam dan bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 9
(1)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada:
a.
bupati/wali kota yang menganggarkan ADD kurang dari 10% (sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang dianggarkan kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
b.
bupati/wali kota yang belum menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa.
(2)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.
jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota bersangkutan;
b.
besaran DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD atau ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN;
c.
besaran dan persentase ADD dari DAU dan DBH yang ditetapkan dan yang seharusnya ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa; dan
d.
selisih kurang ADD dari ADD yang seharusnya ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa.
(3)
Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei tahun anggaran berjalan untuk dilakukan evaluasi kembali atas pemenuhan besaran ADD.
(4)
Dalam hal tanggal 5 Mei bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Pasal 10
(1)
Dalam hal berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bupati/wali kota:
a.
tidak menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau ayat (4) dan berdasarkan hasil evaluasi belum memenuhi besaran minimal ADD; atau
b.
menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau ayat (4) dan berdasarkan hasil evaluasi masih belum memenuhi besaran minimal ADD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya bagi Daerah yang tidak memenuhi ketentuan ADD.
(2)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.
nama Daerah;
b.
besaran ADD yang seharusnya ditetapkan;
c.
besaran selisih kurang ADD;
d.
jenis dan besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda; dan
e.
waktu penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH.
(3)
Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, besaran penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dihitung berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).
(4)
Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5)
Jenis, besaran, dan waktu penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk DAU, dilaksanakan mulai penyaluran DAU bulan Juni paling sedikit sebesar 1/3 (satu pertiga) dari selisih ADD hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) atau paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari DAU yang akan disalurkan pada bulan berkenaan; dan/atau
2023, No.949 -- 10 --
b.
untuk DBH, dilaksanakan pada penyaluran DBH triwulan III secara sekaligus sebesar selisih ADD hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6)
Dalam hal besaran penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi untuk menutup selisih kekurangan ADD, penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH memperhitungkan besaran proporsi DAU dan/atau DBH dengan besaran DAU dan/atau DBH yang disalurkan.
(7)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(8)
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melaksanakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH.
(9)
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), bupati/wali kota:
a.
menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa dengan besaran ADD sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b.
menyesuaikan besaran ADD dalam perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per desa dengan menambahkan jumlah selisih kurang ADD sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan perubahan peraturan bupati/wali kota tersebut, kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(10)
Peraturan bupati/wali kota atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 Agustus tahun anggaran berjalan.
(11)
Dalam hal tanggal 5 Agustus bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Pasal 11
(1)
Berdasarkan peraturan bupati/wali kota dan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per desa yang disampaikan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) atau ayat (11), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi kembali atas pemenuhan besaran ADD.
Akses Terbatas
Anda melihat 11 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.