Justisio

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan BKKBN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
(2)
BKKBN dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BKKBN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

Pasal 3

(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BKKBN menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
b.
penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
c.
pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
d.
penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
e.
penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
f.
pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(2)
Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
b.
pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
e.
penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

Pasal 4

BKKBN terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk;
d.
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
e.
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
f.
Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi;
g.
Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan; dan
h.
Inspektorat Utama.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BKKBN dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Pasal 6

Kepala adalah pemimpin BKKBN.

Pasal 7

Kepala BKKBN mempunyai tugas memimpin BKKBN dalam menjalankan tugas dan fungsi BKKBN.

Pasal 8

(1)
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKKBN.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan BKKBN;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BKKBN;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BKKBN;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKKBN.

Pasal 11

(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3)
Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4)
Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

Pasal 12

(1)
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang pengendalian penduduk yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)
Bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemaduan dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan kebijakan, dan analisis dampak mengenai kependudukan serta kerjasama pendidikan kependudukan.
(3)
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk;
d.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk; dan
e.
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3)
Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.

Pasal 16

(1)
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 17

Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
d.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; dan
e.
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.

Pasal 19

(1)
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3)
Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.

Pasal 20

(1)
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)
Bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya pemberian akses informasi, konseling, pembinaan, bimbingan, dan pemberian pelayanan dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas dan ketahanan keluarga.
(3)
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
d.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan
e.
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.

Pasal 23

(1)
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3)
Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.

Pasal 24

(1)
Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang advokasi, penggerakan, dan informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)
Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 25

Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
d.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan
e.
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.

Pasal 27

(1)
Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi terdiri atas 5 (lima) Direktorat.
(2)
Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3)
Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.

Pasal 28

(1)
Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang pelatihan, penelitian dan pengembangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)
Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 29

Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelatihan, penelitian, dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
d.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan
e.
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.

Pasal 31

(1)
Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2)
Masing-masing Pusat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
(3)
Masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.

Pasal 32

(1)
Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)
Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 33

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKKBN.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BKKBN;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BKKBN terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BKKBN;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BKKBN; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.

Pasal 35

(1)
Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha.
(2)
Masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(3)
Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.

Pasal 36

(1)
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, pada unsur pelaksana di lingkungan BKKBN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 37

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan oleh Kepala BKKBN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional

Pasal 38

Di lingkungan BKKBN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Semua unsur di lingkungan BKKBN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BKKBN maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 40

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik.

Pasal 41

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 42

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 44

Kepala BKKBN melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja diatur oleh Kepala BKKBN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1)
Kepala BKKBN adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah jabatan struktural eselon I.a.
(3)
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4)
Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.

Akses Terbatas

Anda melihat 46 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.