Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pemberian Bantuan Berupa Uang Kepada Abdidalem dan Pensiunan Abdidalem Pura Paku Alaman
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Abdidalem dalam Peraturan ini ialah mereka yang pada saat ditetapkannya Peraturan ini masih mengabdikan diri mengurus kepentingan-kepentingan Pura Paku Alaman di Yogyakarta.
Dan yang dimaksud dengan pensiun ialah mereka yang mendapat pensiun sebagai bekas Abdidalem.
Pasal 2
Kepada Abdidalem dan Pensiunan Abdidalem tersebut diberikan
bantuan uang tiap bulan masing-masing sejumlah Rp. 500,- (lima ratus rupiah) dan Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Pasal 3
Bantuan uang tersebut dalam dibebankan pada Anggaran Belanja Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri.
Pasal 4
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam dan 3 di atas diatur oleh Menteri Koordinator Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1965.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.