Justisio

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pemberian Bantuan Berupa Uang Kepada Abdidalem dan Pensiunan Abdidalem Pura Paku Alaman

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Abdidalem dalam Peraturan ini ialah mereka yang pada saat ditetapkannya Peraturan ini masih mengabdikan diri mengurus kepentingan-kepentingan Pura Paku Alaman di Yogyakarta. Dan yang dimaksud dengan pensiun ialah mereka yang mendapat pensiun sebagai bekas Abdidalem.

Pasal 2

Kepada Abdidalem dan Pensiunan Abdidalem tersebut diberikan bantuan uang tiap bulan masing-masing sejumlah Rp. 500,- (lima ratus rupiah) dan Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

Pasal 3

Bantuan uang tersebut dalam dibebankan pada Anggaran Belanja Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri.

Pasal 4

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam dan 3 di atas diatur oleh Menteri Koordinator Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1965. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.