Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Corporation For The Development of The Private Sector

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2002 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (Persetujuan Pendirian Korporasi Islam untuk Pembangunan Sektor Swasta).

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar paling banyak Rp9.025.000.000,00 (sembilan miliar dua puluh lima juta rupiah) atau setara dengan USD950,000.00 (sembilan ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.