| No | Periode | Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Nilai Impor |
|---|---|---|
| 1 | Tahun Pertama, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini. | 26% |
| 2 | Tahun Kedua, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Tahun Pertama. | 22% |
| 3 | Tahun Ketiga, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Tahun Kedua. | 18% |