Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Panduan Lainnya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2)
Produk impor berupa I dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah;
a.
I Section dengan tinggi atau lebar 100 mm sampai dengan 600 mm, dan H Section dengan tinggi 100 mm sampai dengan 350 mm, dari Baja Paduan Lainnya, yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstruksi, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7228.70.10.00;
b.
I Section dengan tinggi atau lebar 100 mm sampai dengan 600 mm dan H Section dengan tinggi 100 mm sampai dengan 350 mm, dari Baja Paduan Lainnya, dicanai panas atau diekstruksi yang dikerjakan lebih lanjut, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7228.70.90.00. 2015, No.82 4

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
NoPeriodeBesaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Nilai Impor
1Tahun Pertama, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.26%
2Tahun Kedua, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Tahun Pertama.22%
3Tahun Ketiga, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Tahun Kedua.18%

Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang diproduksi dari negara-negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam merupakan:
a.
tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
b.
tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).

Pasal 5

Terhadap impor produk produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Pasal 6

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2)
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.