Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Riset Dan Standardisasi Industri Lampung Pada Kementerian Perindustrian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Jasa Pengujian;
b.
Tarif Jasa Kalibrasi;
c.
Tarif Jasa Inspeksi Teknis;
d.
Tarif Jasa Pelatihan;
e.
Tarif Jasa Konsultasi;
f.
Tarif Jasa Sertifikasi Produk; dan
g.
Penelitian dan Pengembangan. MENTERI KEUANGAN

Pasal 3

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Inf.

Pasal 4

(1)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam huruf e, huruf f dan huruf g ditetapkan paling tinggi sebesar biaya penyelenggaraan layanan ditambah profit margin 20% (dua puluh persen) dari biaya penyelenggaraan layanan.
(2)
Biaya penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian untuk menyelenggarakan jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, huruf f dan huruf g.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian.

Pasal 5

(1)
Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan jasa layanan di bidang riset, standardisasi, dan sertifikasi di bidang industri kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. MENTERI KEUANGAN
(2)
Tarif atas jasa layanan di bidang riset, standardisasi, dan sertifikasi di bidang industri kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 6

(1)
Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang riset, standardisasi, dan sertifikasi di bidang industri kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.

Pasal 7

(1)
Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan tarif khusus sampai dengan 80% (delapan puluh persen) dari Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam kepada Lembaga/Institusi Pendidikan Negeri serta siswa dan/atau mahasiswa yang sedang melakukan penelitian ilmiah atau tugas akhir.
(2)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian. MENTERI KEUANGAN

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.