Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/pmk.06/2023 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
2.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
3.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Lelang.
6.
Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
7.
Kepala Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pejabat instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
8.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
9.
Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang oleh Menteri.
10.
Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.
11.
Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Lelang.
12.
Penyelenggara Lelang adalah KPKNL, Kantor Pejabat Lelang Kelas II, atau Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang.
13.
Pembeli adalah setiap orang atau instansi yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.
14.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
15.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
16.
Pengguna Jasa adalah Pembeli yang menggunakan jasa Penyelenggara Lelang.
17.
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang selanjutnya disingkat PMPJ adalah prinsip yang diterapkan Penyelenggara Lelang dalam rangka mengetahui profil dan Transaksi Pengguna Jasa dengan melakukan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.
18.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
19.
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal adalah penyebaran senjata nuklir, biologi, dan kimia.
20.
Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahan bentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, atau pergerakan dana untuk jangka waktu tertentu.
21.
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
22.
Transaksi Keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
23.
Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
a.
Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
b.
Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
c.
Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
d.
Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Penyelenggara Lelang karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
24.
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap orang yang:
a.
memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung;
b.
merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa;
c.
mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa;
d.
memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi;
e.
mengendalikan Korporasi; dan/atau
f.
merupakan pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui Korporasi atau berdasarkan suatu perjanjian.
25.
Orang yang Populer Secara Politis atau Politically Exposed Person yang selanjutnya disingkat PEP adalah orang perseorangan yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik pada:
a.
lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif;
b.
negara asing/yurisdiksi asing; atau
c.
organisasi internasional.
26.
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.
tulisan, suara, atau gambar;
b.
peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
c.
huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
27.
Evaluasi Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan lembaga pengawas dan pengatur serta PPATK untuk memastikan kepatuhan pihak pelapor atas kewajiban pelaporan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan mengeluarkan ketentuan atau pedoman pelaporan, melakukan audit kepatuhan, memantau kewajiban pelaporan, dan mengenakan sanksi.
28.
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali Hari Kerja yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional dan/atau cuti bersama.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini berlaku untuk Transaksi Keuangan sebagai akibat dari peralihan hak melalui lelang yang diajukan kepada Penyelenggara Lelang.

Pasal 3

Penyelenggara Lelang dalam melaksanakan penerapan PMPJ wajib:
a.
menerapkan PMPJ secara konsisten dan berkesinambungan;
b.
menyusun dan menetapkan kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal dalam rangka penerapan PMPJ sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana pendanaan terorisme;
d.
mengetahui bahwa Pengguna Jasa yang melakukan Transaksi dengan Penyelenggara Lelang bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain;
e.
menghentikan penerapan PMPJ dalam hal Transaksi Pengguna Jasa diduga terkait tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tercantum dalam daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan penyelenggara Lelang meyakini bahwa penerapan PMPJ yang tengah dilakukan akan melanggar ketentuan anti-tipping off;
f.
melakukan identifikasi Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa;
g.
memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi melalui pengumpulan informasi atas orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung; dan
h.
melakukan identifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa.

Pasal 4

(1)
PMPJ sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat:
a.
identifikasi Pengguna Jasa;
b.
verifikasi Pengguna Jasa; dan
c.
pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
(2)
Penerapan PMPJ sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan pada saat:
a.
melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa;
b.
terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c.
terdapat Transaksi Keuangan Mengcurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau
d.
Penyelenggara Lelang meragukan kebenaran informasi yang diperoleh dari Pengguna Jasa.

Pasal 5

(1)
Kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengatur:
a.
manajemen yang melakukan pengawasan kepatuhan atas penerapan PMPJ dan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penerapan PMPJ;
b.
fungsi pengawasan kepatuhan yang bersifat independen atas penerapan PMPJ; dan
c.
program pelatihan bagi pegawai Penyelenggara Lelang yang terkait dengan PMPJ.
(2)
Dalam hal Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan KPKNL, kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal disusun dan ditetapkan oleh Direktur.
(3)
Dalam hal Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang, kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengatur:
a.
prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan pegawai baru (pre-employee screening); dan
b.
pengenalan dan pemantauan terhadap profil pegawai.
(4)
Program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a.
peraturan perundang-undangan mengenai PMPJ;
b.
teknik, metode, dan tipologi pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
c.
kebijakan dan prosedur penerapan PMPJ serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam mencegah dan memberantas pencucian uang, dan/atau pendanaan terorisme.
(5)
Dalam menyusun kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam huruf b Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang dapat meminta masukan kepada Direktur atau Kepala PPATK.

Pasal 6

(1)
Tingkat risiko Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf c dibagi menjadi:
a.
rendah;
b.
sedang; dan
c.
tinggi.
(2)
Pengelompokan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf c:
a.
harus memperhatikan hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan
b.
harus dilakukan berdasarkan analisis minimal:
1.
profil;
2.
bisnis;
3.
negara; dan
4.
produk.
(3)
Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf c wajib mengidentifikasi dan mengklasifikasikan Pengguna Jasa:
a.
orang perseorangan; atau
b.
Korporasi.
(4)
Format formulir pengelompokan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf e wajib dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Kepala PPATK.
(2)
Penyelenggara Lelang memutuskan menolak atau meneruskan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf e melalui analisis Transaksi Pengguna Jasa.

Pasal 8

(1)
Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf f meminta informasi dan Dokumen kepada Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa termasuk hubungan usaha atau perikatan lainnya (legal arrangement), sebagai berikut:
a.
untuk orang perseorangan minimal mencakup:
1.
identitas Pengguna Jasa yang memuat:
a)
nama lengkap;
b)
nomor identitas kependudukan atau paspor;
c)
tempat dan tanggal lahir;
d)
kewarganegaraan;
e)
alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
f)
alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila ada; dan
g)
alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
2.
pekerjaan;
3.
sumber dana;
4.
tujuan transaksi; dan
5.
informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
b.
untuk Korporasi minimal mencakup:
1.
identitas Pengguna Jasa yang memuat:
a)
nama Korporasi;
b)
nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
c)
bentuk Korporasi;
d)
bidang usaha;
e)
nomor izin usaha dari instansi berwenang;
f)
alamat Korporasi; dan
g)
nomor telepon;
2.
sumber dana;
3.
tujuan transaksi;
4.
informasi pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi;
5.
identitas pemilik Korporasi, dan direksi, pendiri, pengurus, pembina, atau pihak yang mempunyai wewenang untuk mengendalikan Korporasi;
6.
identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi; dan
7.
informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(2)
Permintaan informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir data Pengguna Jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1)
Dalam hal Penyelenggara Lelang meragukan kebenaran informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g, Penyelenggara Lelang wajib melakukan upaya lain untuk memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
(2)
Dalam hal Penyelenggara Lelang tidak memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi melalui pengumpulan informasi dan upaya lain sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pada ayat (1), orang perseorangan yang memiliki jabatan sebagai Direksi atau setara dengan jabatan Direksi dipersamakan sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.

Pasal 10

Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h dilakukan melalui pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang bersumber dari:
a.
pernyataan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa;
b.
informasi instansi yang berwenang; dan/atau
c.
informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Pasal 11

(1)
Penyelenggara Lelang dilarang membuka atau memelihara rekening yang menggunakan nama anonim atau rekening fiktif.
(2)
Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bukti hubungan usaha antara Penyelenggara Lelang dengan Pengguna Jasa.

Pasal 12

(1)
Untuk Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi, informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b wajib didukung dengan Dokumen sebagai berikut:
a.
surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Lelang; dan
b.
Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Lelang.
(2)
Bentuk Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pada usaha mikro dan usaha kecil, yayasan, perkumpulan, dan penyedia jasa keuangan.

Pasal 13

(1)
Untuk Pengguna Jasa berupa lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, Penyelenggara Lelang wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga atau perwakilan.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan surat penunjukan bagi pihak yang berwenang mewakili lembaga atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Lelang. 2023, No.132 -10

Pasal 14

(1)
Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam minimal memuat:
a.
identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), yang memuat:
1.
nama lengkap;
2.
nomor identitas kependudukan atau paspor;
3.
tempat dan tanggal lahir;
4.
kewarganegaraan;
5.
alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
6.
alamat tempat tinggal terkini; dan
7.
alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
b.
pekerjaan;
c.
sumber dana;
d.
hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa dengan Penyelenggara Lelang;
e.
hubungan hukum antara Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang ditunjukkan dengan surat kuasa atau bentuk lainnya; dan
f.
informasi lain untuk mengetahui profil Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Dokumen pendukung.

Pasal 15

Penyampaian informasi dan/atau Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam tidak berlaku bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa:
a.
lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif; atau
b.
perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek.

Pasal 16

(1)
Dalam hal Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk dalam tingkat risiko rendah, Penyelenggara Lelang menerapkan PMPJ lebih sederhana.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.