Semua kekuasaan Dewan Pertahanan Daerah Yogyakarta, bagian Panitya Perumahan yang berdasar atas Undang-Undang Keadaan Bahaya (Undang-Undang No. 6 tanggal 6 Juni 1946) dan Peraturan D.P.N. No. 2 dan No. 3 atau Peraturan-peraturan lain lainnya tentang hak untuk mempergunakan gedung-gedung dan lain sebagainya, diselenggarakan oleh Menteri Pekerjaan Umum.