Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1948 Tentang Hak Mempergunakan Gedung-gedung dan Lain Sebagainya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Semua kekuasaan Dewan Pertahanan Daerah Yogyakarta, bagian Panitya Perumahan yang berdasar atas Undang-Undang Keadaan Bahaya (Undang-Undang No. 6 tanggal 6 Juni 1946) dan Peraturan D.P.N. No. 2 dan No. 3 atau Peraturan-peraturan lain lainnya tentang hak untuk mempergunakan gedung-gedung dan lain sebagainya, diselenggarakan oleh Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 2

Menteri Pekerjaan Umum dapat menyerahkan kekuasaan yang dimaksud dalam kepada sesuatu jawatan, badan atau orang lain, yang ditunjuk olehnya.

Pasal 3

Aturan-aturan, Instruksi-instruksi dan lain sebagainya untuk menjalankan Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.