Justisio

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan untuk peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur penerbangan, dan pengembangan wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2)
Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bandar udara umum untuk domestik dan internasional.

Pasal 2

(1)
Pemerintah menugaskan kepada PT Angkasa Pura I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
(3)
Penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
fasilitas pokok yang meliputi:
1.
fasilitas keselamatan dan keamanan;
2.
fasilitas sisi udara;
3.
fasilitas sisi darat, kecuali menara pengatur lalu lintas penerbangan (control tower) dan depo pengisian bahan bakar;
b.
fasilitas penunjang sesuai dengan kebutuhan; dan
c.
stasiun kereta api di area bandar udara.
(4)
Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Induk Bandar Udara, rancangan teknik terinci fasilitas pokok bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , PT Angkasa Pura I (Persero) menyusun rencana pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang meliputi:
a.
dokumen perjanjian konsesi;
b.
dokumen kelayakan (teknis, ekonomi, dan finansial);
c.
desain teknis; dan
d.
dokumen lingkungan.
(2)
Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaaan konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
(3)
Rencana pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan untuk mendapat persetujuan.
(4)
Menteri Perhubungan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar.

Pasal 4

(1)
Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(2)
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengadaan tanah untuk fasilitas penunjang Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 5

PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam dapat:
a.
bermitra dengan badan usaha lain melalui seleksi dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik; dan
b.
melibatkan peran pengusaha daerah yang memenuhi persyaratan dan klasifikasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam , bersumber dan diusahakan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Untuk meningkatkan kualitas penugasan PT Angkasa Pura I (Persero) dapat mengadakan konsultan pengawas yang berkualifikasi nasional ataupun internasional, untuk melakukan pengawasan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2)
Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.

Pasal 8

PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta secara bertahap dan mengoperasikan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada bulan April 2019.

Pasal 9

Dalam rangka pelayanan navigasi penerbangan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia berkoordinasi dan bekerjasama dengan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk:
a.
menyediakan sarana dan prasarana serta pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
menyiapkan konsep operasi dan prosedur pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan rencana induk Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 10

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a.
melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT Angkasa Pura I (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia terhadap penyelenggaraan penugasan; dan
b.
mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya untuk mendukung penugasan.

Pasal 11

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Perhubungan:
a.
menetapkan izin mendirikan bangunan untuk pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sertifikat untuk pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
b.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis serta melakukan evaluasi atas pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura I (Persero);
c.
memberikan konsesi dan/atau bentuk lainnya kepada PT Angkasa Pura I (Persero);
d.
melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan terhadap pengaturan jalur penerbangan untuk kepentingan penerbangan sipil;
e.
memfasilitasi penyediaan fasilitas penunjang dan/atau angkutan multimoda; dan
f.
memberikan perizinan lainnya yang diperlukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha dalam mendukung penugasan kepada PT Angkasa Pura I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 12

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional:
a.
melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
b.
mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk fasilitasi penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Pasal 13

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan perizinan lingkungan yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 14

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
a.
melakukan relokasi Jalur Jalan Lintas Selatan Pulau Jawa yang terkena dampak dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
b.
memberikan dukungan pembangunan infrastruktur untuk menunjang pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk pembangunan jalan dan/atau jalan tol sebagai akses Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 15

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Pertahanan memberikan penerbangan yang dibutuhkan bagi pelayanan jalur penerbangan untuk kepentingan penerbangan sipil yang berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan.

Pasal 16

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bupati Kulonprogo, dan/atau Bupati Purworejo sesuai dengan kewenangannya masing-masing:
a.
melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;
b.
memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di wilayahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
memberikan kemudahan dan percepatan perizinan, penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan kewenangan;
d.
melakukan pengawasan dan pengendalian daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berupa pengelolaan kawasan disekitar Bandar Udara guna penanganan bahaya satwa dan kegiatan lain yang mengganggu keselamatan penerbangan; dan
e.
melakukan pembangunan dan pemeliharaan sistem peringatan dini bencana tsunami dan penghalang tsunami (tsunami barrier).

Pasal 17

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas mengoordinasikan percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 18

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2017, No.224 -10- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY