Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
2.
Praktik Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota.
3.
Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh dewan untuk melakukan Praktik Arsitek.
4.
Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
5.
Surat Tanda Registrasi Arsitek yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek.
6.
Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung dan perizinan lain.
7.
Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian. kerja.
8.
Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
9.
Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
10.
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
11.
Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
12.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pasal 2

(1)
Pemberian layanan Praktik Arsitek wajib memenuhi standar kinerja Arsitek.
(2)
Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tolok ukur yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Praktik Arsitek.
(3)
Lingkup layanan Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penyusunan studi awal Arsitektur;
b.
perancangan bangunan gedung dan lingkungannya;
c.
pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya;
d.
perancangan tata bangunan dan lingkungannya;
e.
penyusunan dokumen perencanaan teknis; dan/atau
f.
pengawasan aspek Arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya.
(4)
Selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), layanan Praktik Arsitek dapat dilakukan secara bersama dengan profesi lain meliputi:
a.
perencanaan kota dan tata guna lahan;
b.
manajemen proyek dan manajemen konstruksi;
c.
pendampingan masyarakat; dan/atau
d.
konstruksi lain.
(5)
Dalam hal pelayanan Praktik Arsitek dilakukan bersama dengan profesi lain, standar kinerja Arsitek mengacu pada standar kinerja bersama profesi dimaksud.
(6)
Dalam menyesuaikan standar kinerja bersama profesi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Arsitek harus menjaga karakter, kompleksitas, dan kekhususan aspek keilmuan bidang Arsitektur.
(7)
Arsitek berhak menolak untuk memberikan layanan yang tidak sesuai karakter, kompleksitas, dan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Pasal 3

(1)
Layanan Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas rangkaian tahapan kerja.
(2)
Dalam melakukan Praktik Arsitek, jenis layanan beserta tahapan kerja harus dicantumkan di dalam dokumen perjanjian kerja.
(3)
Dokumen perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a.
lebih dari 1 (satu) jenis layanan Praktik Arsitek; dan
b.
mencakup sebagian dari tahapan kerja dalam setiap jenis layanan.
(4)
Dalam hal Arsitek melanjutkan pekerjaan dalam rangkaian tahapan kerja dan/atau rancangan, Arsitek wajib untuk melakukan klarifikasi atas status pekerjaan Arsitek sebelumnya sesuai dengan kode etik profesi.

Pasal 4

(1)
Arsitek wajib melakukan pencatatan rekam kerja Arsitek sesuai dengan standar kinerja Arsitek.
(2)
Rekam kerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi paling sedikit:
a.
rekaman mengenai laporan awal pekerjaan;
b.
rekaman mengenai laporan antara pekerjaan;
c.
rekaman mengenai hasil akhir pekerjaan; dan
d.
risalah pertemuan dengan Pengguna Jasa Arsitek terkait dengan kemajuan pekerjaan.

Pasal 5

(1)
Tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yaitu terpenuhinya sasaran kerja melalui mutu kedalaman informasi yang dimuat di dalam dokumen hasil kerja.
(2)
Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
substansi hasil kerja; dan
b.
dokumen penyajian hasil kerja.
(3)
Substansi hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terkait dengan pemenuhan kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika yang mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
(4)
Dokumen penyajian hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terkait dengan kejelasan dan kelengkapan informasi dalam format dokumen penyajian hasil kerja yang diberikan.
(5)
Format dokumen penyajian hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada standar format penyajian yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.
(6)
Laporan kegiatan hasil kerja harus sesuai dengan dokumen perjanjian kerja.

Pasal 6

Pemberian layanan Praktik Arsitek studi awal Arsitektur harus memenuhi standar kinerja Arsitek dalam tahapan kerja yang meliputi:
a.
tahap identifikasi; dan
b.
tahap kesimpulan.

Pasal 7

(1)
Tolok ukur kinerja pada tahap identifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja berupa kejelasan data dan informasi dari Pengguna Jasa Arsitek dan/atau pihak lain mengenai kebutuhan, tujuan, dan batasan kegiatan.
(2)
Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi identifikasi mengenai:
a.
besaran, cakupan, dan tujuan studi;
b.
lokasi objek studi ditinjau dari paling sedikit aspek sejarah, potensi, dan permasalahan lingkungannya;
c.
peraturan tata ruang kota, kawasan, lingkungan, bangunan gedung, dan cagar budaya terkait lokasi objek studi;
d.
kondisi teknis dan/atau kondisi pemanfaatan tapak dan bangunan terkait objek studi secara kualitatif maupun kuantitatif; dan
e.
standar nasional indonesia dan/atau standar internasional sebagai acuan manfaat dan hasil pekerjaan terkait objek studi.
(3)
Dalam hal layanan studi awal Arsitektur yang dimaksudkan untuk dilanjutkan kepada layanan Praktik Arsitek terkait perancangan kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditambahkan substansi hasil kerja paling sedikit meliputi identifikasi mengenai:
a.
batasan perancangan;
b.
pihak terkait dengan persetujuan rancangan;
c.
kebutuhan tenaga ahli dan/atau profesi lain beserta sistem kolaborasi; dan
d.
kebutuhan atas kegiatan lain yang mendahului dan/atau menyertai.
(4)
Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam dokumen identifikasi studi awal Arsitektur.

Pasal 8

(1)
Tolok ukur kinerja pada tahap kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja terdiri atas:
a.
saran atas kegiatan pendahuluan dan/atau lanjutan yang perlu dilakukan untuk memenuhi tujuan studi;
b.
hasil kesimpulan survei atas objek studi terkait bangunan dan/atau lingkungan;
c.
saran atas rancangan yang tepat untuk dilakukan pada lokasi objek studi;
d.
saran atas sistem kegiatan perancangan dan/atau pembangunan yang tepat untuk dilakukan pada lokasi objek studi; dan/atau
e.
penyusunan, pengembangan, atau perubahan kerangka acuan kerja perancangan.
(2)
Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi:
a.
analisis hasil identifikasi; dan
b.
kesimpulan atau saran.
(3)
Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen kesimpulan studi awal Arsitektur.

Pasal 9

(1)
Pemberian layanan Praktik Arsitek perancangan bangunan gedung dan lingkungannya harus memenuhi standar kinerja Arsitek dalam tahapan kerja yang meliputi tahap:
a.
konsep rancangan Arsitektur;
b.
pra rancangan Arsitektur;
c.
pengembangan rancangan Arsitektur;
d.
gambar kerja Arsitektur;
e.
pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi; dan
f.
pengawasan berkala.
(2)
Selain rangkaian tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), layanan Praktik Arsitek perancangan bangunan gedung dan lingkungannya dapat dilanjutkan dengan perjanjian kerja khusus ke tahap evaluasi pasca huni.
(3)
Tahap gambar kerja arsitektur, tahap pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi, tahap pengawasan berkala, dan tahap evaluasi pasca huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, serta ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Arsitek yang memiliki Lisensi.
(4)
Pekerjaan konstruksi hanya dapat dilaksanakan berdasarkan hasil kerja gabungan aspek bidang perancangan dan/atau telah memenuhi kedalaman informasi yang diperlukan untuk pembangunan.

Pasal 10

(1)
Tolok ukur kinerja pada tahap konsep rancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja berupa gagasan rancangan yang memuat dasar pemikiran dan pertimbangan yang meliputi aspek:
a.
kebutuhan;
b.
tujuan;
c.
batasan rancangan; dan
d.
peraturan terkait.
(2)
Pemenuhan sasaran tahapan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kedalaman informasi yang memuat substansi hasil kerja paling sedikit meliputi:
a.
gubahan figur bangunan;
b.
hubungan spasial antar ruang, bangunan, lingkungan dan kawasan, ditinjau paling sedikit dari aspek sirkulasi, orientasi bangunan, dan program ruang;
c.
gagasan rancangan terhadap lokasi perancangan ditinjau paling sedikit dari aspek sejarah, potensi, dan permasalahan lingkungan;
d.
gagasan rancangan terhadap peraturan tata ruang, bangunan gedung, dan/atau cagar budaya setempat;
e.
gagasan rancangan terhadap aspek kebutuhan, tujuan, dan batasan rancangan;
f.
gagasan rancangan terhadap pemenuhan faktor keselamatan, keamanan, dan kesehatan;
g.
gagasan rancangan terhadap perkiraan biaya bangunan secara umum; dan
h.
gagasan rancangan terhadap prakiraan waktu perancangan dan pelaksanaan konstruksi.
(3)
Kedalaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen konsep rancangan Arsitektur paling sedikit meliputi:
a.
sketsa figur bangunan secara proporsional;
b.
skema rancangan blok bangunan;
c.
skema rancangan tapak bangunan;
d.
skema denah, potongan, dan tampak bangunan; dan
e.
uraian gagasan rancangan.

Pasal 11

(1)
Tolok ukur kinerja pada tahap pra rancangan Arsitektur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yaitu terpenuhinya sasaran tahapan kerja yang meliputi:
a.
ketepatan pengertian Pengguna Jasa Arsitek atas konsep rancangan yang telah dirumuskan Arsitek

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 61 pasal. Masuk untuk akses penuh.