Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1948 Tentang Mencabut Pasal 27 Peraturan Tentang Pengangkatan dan Gaji Pegawai Negeri dan Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk di Jawa untuk Sementara Waktu Menjalankan Lagi Quotreglement Omtrent Het Verlenen Van Binnenlandsche Verloven Aan Burgerlijke Landsdienaren

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

"Peraturan tentang pengangkatan dan gaji pegawai Negeri penduduk di J awa" (Osamu seizin No. 13 tahun 1943) dan "Peraturan tentang gaji pekerja penduduk di J awa" dicabut.

Pasal 2

Untuk sementara waktu berlaku lagi "Reglement omternt het verlenen van binenslandche verloven aan burgerlijke landsdi enaren", termuat dalam: Stbl/ 1912 No. 198 setelah diubah dan ditambah, terakhir dengan Stbl. 1939 No. 645 dan bijblad No. 14262.

Pasal 3

Peraturan ini berlaku mulai 1 J uli 1947. Diumumkan Pada tanggal 1 April 1948. Sekretaris Negara, A.
G.
PRINGGODIGDO. ---------- ) Berita Negara 1948 No. 18.