Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/pmk.07/2020 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Insentif Daerah Tambahan yang selanjutnya disebut DID Tambahan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

(1)
Penggunaan DID Tambahan periode ketiga Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial.
(2)
DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
a.
honorarium; dan
b.
perjalanan dinas.

Pasal 3

Pagu DID Tambahan periode ketiga Tahun Anggaran 2020 dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

Pasal 4

(1)
Data yang digunakan dalam perhitungan DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam , meliputi:
a.
Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b.
zonasi epidemiologi;
c.
skor epidemiologi;
d.
batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota; dan
e.
data terpadu kesejahteraan sosial.
(2)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bersumber dari Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bersumber dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersumber dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e merupakan data sampai dengan bulan Agustus 2020.
(7)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan data sampai dengan bulan September 2020.

Pasal 5

Pagu DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah di dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan data terpadu kesejahteraan sosial.

Pasal 6

(1)
Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam dihitung berdasarkan:
a.
prasyarat utama; dan
b.
kategori kinerja.
(2)
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok berdasarkan:
a.
Daerah yang masuk zona hijau; dan
b.
Daerah yang masuk zona nonhijau, merupakan Daerah provinsi/kabupaten/kota dengan risiko rendah, risiko sedang, atau risiko tinggi dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 7

(1)
Prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu Daerah sebagai penentu kelayakan Daerah penerima DID Tambahan periode ketiga.
(2)
Prasyarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 8

(1)
Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
kategori kinerja penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
b.
kategori kinerja data terpadu kesejahteraan sosial.
(2)
Kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Daerah yang masuk zona hijau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Daerah kabupaten/kota yang mampu mempertahankan zona hijau; dan
b.
Daerah kabupaten/kota dengan status tidak ada kasus.
(3)
Daerah kabupaten/kota yang mampu mempertahankan zona hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Daerah kabupaten/kota yang bertahan pada risiko tidak terdampak dalam kurun waktu tertentu dengan mempertimbangkan jumlah Daerah perbatasan wilayah darat dengan zona nonhijau.
(4)
Daerah kabupaten/kota dengan status tidak ada kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Daerah kabupaten/kota dengan risiko tidak ada kasus atau Daerah kabupaten/kota yang semula dalam zona nonhijau menjadi risiko tidak ada kasus berdasarkan variabel perkembangan skor epidemiologi dalam kurun waktu tertentu.
(5)
Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona nonhijau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berdasarkan variabel perkembangan skor epidemiologi dalam kurun waktu tertentu.
(6)
Kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan variabel skor data terpadu kesejahteraan sosial.

Pasal 9

(1)
Penilaian kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sampai dengan ayat (6) dilakukan dengan mengelompokkan nilai di masing-masing variabel mulai dari nilai tertinggi hingga nilai terendah.
(2)
Nilai kinerja atas variabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dijumlahkan ke masing-masing variabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dengan bobot tertentu.
(3)
Nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperingkatkan dengan ketentuan:
a.
nilai kinerja 91 (sembilan puluh satu) – 100 (seratus) berperingkat amat baik (A);
b.
nilai kinerja 76 (tujuh puluh enam) – 90 (sembilan puluh) berperingkat baik (B);
c.
nilai kinerja 61 (enam puluh satu) – 75 (tujuh puluh lima) berperingkat cukup (C);
d.
nilai kinerja 51 (lima puluh satu) – 60 (enam puluh) berperingkat sedang (D); dan
e.
nilai kinerja 0 (nol) – 50 (lima puluh) berperingkat kurang (E).

Pasal 10

(1)
Pagu per variabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berdasarkan jumlah Daerah penerima DID Tambahan periode ketiga per variabel.
(2)
Pagu per variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pagu DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 11

(1)
Alokasi DID Tambahan periode ketiga untuk kinerja Pemerintah Daerah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam , diberikan kepada Pemerintah Daerah dengan ketentuan:
a.
memenuhi prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan
b.
paling kurang mendapat nilai B sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Alokasi DID Tambahan periode ketiga suatu Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibagi total nilai kinerja dalam satu variabel dikali dengan pagu DID Tambahan per variabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12

(1)
Penyaluran DID Tambahan periode ketiga dilakukan sekaligus paling lambat bulan Desember 2020.
(2)
Penyaluran DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lengkap dan benar.
(3)
Penyampaian surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum batas akhir bulan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan diberi cap dinas.
(5)
Surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirim dalam bentuk Portable Document Format (PDF) melalui surat elektronik (electronic mail) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan didtambahan.djpk@kemenkeu.go.id.
(6)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran DID Tambahan periode ketiga tidak dilakukan.

Pasal 13

Ketentuan mengenai:
a.
rincian alokasi DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
b.
format surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Menampilkan 13 dari 22 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.