Justisio

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.
2.
Demutualisasi Bursa Efek adalah perubahan struktur kepemilikan atas saham Bursa Efek dari yang semula terbatas hanya dimiliki oleh anggota Bursa Efek menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek.
3.
Anggota Bursa Efek adalah:
a.
perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b.
pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
4.
Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, anosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
5.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.
6.
Hak Akses Perdagangan adalah hak Anggota Bursa Efek untuk melakukan transaksi bursa melalui sistem perdagangan Bursa Efek.
7.
Anggota Kliring adalah lembaga yang memenuhi ketentuan dan persyaratan lembaga kliring dan penjaminan di pasar modal untuk memperoleh layanan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui penyelenggara pasar di pasar modal.
8.
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan oleh penyelenggara pasar di pasar modal serta jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.

Pasal 2

(1)
Bursa Efek dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
(2)
Demutualisasi Bursa Efek bertujuan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
(3)
Demutualisasi Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, dan fungsi pengaturan serta pengawasan Bursa Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 3

(1)
Saham Bursa Efek berupa saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
(2)
Setiap saham Bursa Efek mempunyai 1 (satu) hak suara.
(3)
Dalam hal Bursa Efek menerbitkan lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, baik dengan hak suara yang berbeda maupun dengan hak yang melekat pada setiap saham berbeda, Bursa Efek wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimuat dalam anggaran dasar Bursa Efek.

Pasal 4

Pemegang saham Bursa Efek terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek.

Pasal 5

Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam hanya dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek melalui Penawaran Umum atau setelah Bursa Efek melakukan Penawaran Umum.

Pasal 6

(1)
Pemegang saham Bursa Efek melaksanakan fungsi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham Bursa Efek.
(2)
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang saham Bursa Efek wajib memperhatikan dan menjalankan prinsip sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 7

Dalam hal terjadi kondisi pembatalan hak otomatis atas pemegang saham Bursa Efek, meliputi:
a.
pemegang saham dinyatakan pailit;
b.
pemegang saham dikenai sanksi hukum berat; dan/atau
c.
terjadi dominasi dan konsentrasi kepemilikan saham Bursa Efek dan/atau pengendalian oleh satu Pihak atas Bursa Efek, baik secara langsung maupun tidak langsung, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memerintahkan pemegang saham tersebut untuk mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Pihak lain dan/atau menyatakan tidak memiliki hak suara.

Pasal 8

(1)
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.
(2)
Kepemilikan saham Bursa Efek oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kepemilikan saham Bursa Efek oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.
(4)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk Pihak lain sebagai pemegang saham Bursa Efek.
(5)
Penunjukan Pihak lain sebagai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Pemindahan kepemilikan saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan kepada:
a.
badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ; dan/atau
b.
pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Dalam hal Bursa Efek telah melakukan Penawaran Umum, pembatasan pemindahan kepemilikan saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak berlaku.

Pasal 10

(1)
Pemegang saham Bursa Efek yang merupakan Anggota Kliring dapat menyerahkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagai jaminan atas transaksi Efek yang dilaksanakannya.
(2)
Ketentuan mengenai penyerahan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.

Pasal 11

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran; dan/atau
h.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf h.

Pasal 12

Kepemilikan saham Bursa Efek oleh pemegang saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.

Pasal 13

(1)
Bursa Efek dilarang memberikan Hak Akses Perdagangan kepada Pihak selain Anggota Bursa Efek.
(2)
Anggota Bursa Efek dilarang memberikan Hak Akses Perdagangan kepada Pihak lain.
(3)
Bursa Efek wajib memberikan Hak Akses Perdagangan kepada seluruh Anggota Bursa Efek yang memenuhi persyaratan secara independen, transparan, berkeadilan, tanpa adanya diskriminasi tarif.

Pasal 14

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran; dan/atau
h.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf h.

Pasal 15

Dalam pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek, Bursa Efek dapat menerbitkan saham baru dan/atau melakukan penjualan atas saham Bursa Efek yang telah dibeli kembali oleh Bursa Efek.

Pasal 16

Penerbitan saham baru oleh Bursa Efek harus mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan penggunaan dana dari penerbitan saham baru Bursa Efek dimaksud.

Pasal 17

(1)
Pemegang saham Bursa Efek baik orang perseorangan maupun badan hukum dapat memiliki saham Bursa Efek baik secara langsung maupun tidak langsung secara kumulatif paling banyak 5% (lima persen) dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
(2)
Setiap Pihak yang:
a.
akan memiliki saham Bursa Efek baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 5% (lima persen); atau
b.
telah memiliki saham Bursa Efek baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 5% (lima persen) serta akan meningkatkan persentase kepemilikan saham Bursa Efek baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan nilai tambah kepada pengembangan Bursa Efek.
(4)
Nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki struktur permodalan yang kuat dan kondisi keuangan yang stabil untuk menjamin keberlanjutan operasional dan pengembangan Bursa Efek;
b.
memiliki akses dan kemampuan dalam menyediakan kebutuhan pengembangan teknologi dan infrastruktur perdagangan Bursa Efek;
c.
memiliki konektivitas domestik dan internasional;
d.
memiliki akses likuiditas; dan/atau
e.
memiliki akses terhadap pendalaman pasar.

Pasal 18

Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan kepada Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rekam jejak, kapasitas permodalan, komitmen, dan kontribusi yang bersangkutan terhadap pengembangan Bursa Efek.

Pasal 19

(1)
Permohonan persetujuan kepemilikan atau perubahan persentase kepemilikan atas saham Bursa Efek lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bagi pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam , disertai paling sedikit dengan dokumen berupa:
a.
identitas pemohon;
b.
bukti kemampuan keuangan;
c.
rencana kontribusi terhadap pengembangan Bursa Efek;
d.
surat pernyataan bahwa dana yang digunakan untuk melakukan pembelian saham Bursa Efek tidak berasal dari hutang, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; dan
e.
dokumen lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Permohonan persetujuan kepemilikan atau perubahan persentase kepemilikan atas saham Bursa Efek lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bagi pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan persetujuan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
(4)
Otoritas Jasa Keuangan dalam memproses permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka, meminta presentasi, melakukan pemeriksaan setempat, dan/atau meminta tambahan dokumen.

Pasal 20

Setiap Pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya.

Pasal 21

(1)
Bursa Efek dapat melakukan Penawaran Umum atas saham Bursa Efek setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Ketentuan mengenai Penawaran Umum oleh Bursa Efek dan pengawasan Bursa Efek setelah Penawaran Umum ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 22

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan/atau , dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran; dan/atau
h.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat [3] huruf b sampai dengan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf h.

Pasal 23

(1)
Bursa Efek wajib menetapkan anggota direksi yang membawahkan fungsi pengaturan.
(2)
Anggota direksi yang membawahkan fungsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit bertanggung jawab atas:
a.
pengaturan paling sedikit mengenai:
1.
pencatatan dan penghapusan pencatatan Efek;
2.
perdagangan, kliring, dan penyelesaian transaksi bursa; dan
3.
persyaratan keanggotaan Bursa Efek dan partisipan; dan
b.
manajemen risiko dan kepatuhan, paling sedikit mengenai:
1.
pengelolaan risiko yang dihadapi Bursa Efek; dan
2.
memastikan kesesuaian kegiatan Bursa Efek dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3)
Anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipisahkan dari anggota direksi yang membawahkan fungsi pengawasan dan anggota direksi yang membawahkan fungsi bisnis di Bursa Efek.

Pasal 24

Bursa Efek wajib menerapkan infrastruktur teknologi dan kebijakan operasional terkait penyekatan informasi untuk membatasi aliran data dari unit kerja pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan Anggota Bursa Efek kepada unit kerja bisnis Bursa Efek.

Pasal 25

(1)
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (3), dan/atau dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
pembekuan kegiatan usaha;
e.
pencabutan izin usaha;
f.
pembatalan persetujuan;
g.
pembatalan pendaftaran; dan/atau
h.
pencabutan izin orang perseorangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf h.

Pasal 26

(1)
Bursa Efek dapat membagikan dividen kepada pemegang saham Bursa Efek.
(2)
Pembagian dividen kepada pemegang saham oleh Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional dan pengembangan Bursa Efek.
(3)
Pembagian dividen kepada pemegang saham Bursa Efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1)
Bursa Efek wajib membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan melakukan penyisihan secara tahunan untuk pengelolaan dana cadangan tersebut dengan besaran yang disetujui oleh pemegang saham Bursa Efek dalam rapat umum pemegang saham Bursa Efek.

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.