(3)Penetapan Desa dengan kinerja Desa terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai berdasarkan:
(4)Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.Desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun anggaran 2023;
b.rasio sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 terhadap pagu Dana Desa tahun anggaran 2022 tidak melebihi 30% (tiga puluh persen); dan
c.tidak terdapat penyalahgunaan keuangan Desa tahun anggaran 2023 sampai dengan batas waktu penghitungan rincian Dana Desa.
(5)Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a.indikator wajib; dan/atau
(6)Indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori dengan bobot, yaitu:
a.pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
1.perubahan rasio pendapatan asli Desa terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
2.status operasional badan usaha milik Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen);
b.pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
1.persentase anggaran BLT Desa terhadap total Dana Desa dengan bobot 45% (empat puluh lima persen); dan
2.persentase pelaksanaan kegiatan Dana Desa secara swakelola dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen); dan
3.pemenuhan persentase anggaran ketahanan pangan terhadap total Dana Desa paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dengan bobot 20% (dua puluh persen).
c.capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022 dengan bobot 25% (dua puluh lima persen), terdiri atas:
1.persentase realisasi penyerapan Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
2.persentase capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen).
d.capaian hasil pembangunan Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen), terdiri atas:
jdih.kemenkeu.go.id
1.status Desa indeks Desa membangun terakhir dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
2.perbaikan jumlah penduduk miskin Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen).
(7)Indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikelompokkan menjadi:
a.indikator tambahan minimal; dan
b.indikator tambahan opsional.
(8)Indikator tambahan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a terdiri atas:
a.pengiriman data APBDes tahun anggaran 2021;
b.pengiriman data APBDes tahun anggaran 2022;
c.pengiriman data APBDes tahun anggaran 2023;
d.keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana pembangunan jangka menengah Desa terakhir; dan
e.keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana kerja Pemerintah Desa dan perubahannya tahun anggaran 2023.
(9)Indikator tambahan opsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, terdiri atas:
a.pengiriman data laporan realisasi APBDes bulan Desember tahun anggaran 2021;
b.pengiriman data laporan realisasi APBDes bulan Desember tahun anggaran 2022;
c.pengiriman Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa bulan Desember tahun anggaran 2021;
d.pengiriman Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa bulan Desember tahun anggaran 2022;
e.keberadaan dokumen rencana anggaran kas Desa pada tahun anggaran 2023;
f.ketersediaan infografis atau media informasi lainnya mengenai APBDes tahun anggaran 2023;
g.ketersediaan data dan/atau dokumen barang milik Desa;
h.implementasi cash management system pada sistem pengelolaan keuangan Desa;
i.implementasi sistem keuangan Desa secara online pada pengelolaan keuangan Desa;
j.tingkat prevalensi stunting tahun anggaran 2022;
k.jumlah anak tidak sekolah untuk tingkat dasar dan menengah tahun anggaran 2022; dan/atau
l.jumlah kematian bayi dan ibu melahirkan tahun anggaran 2022.
(10)Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kriteria kinerja berupa indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(11)Kabupaten/kota dapat melakukan penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama sebagaimana
jdih.kemenkeu.go.id
dimaksud pada ayat (4) huruf c dan kriteria kinerja berupa indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(12)Kabupaten/kota wajib melakukan penilaian indikator tambahan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam hal kabupaten/kota melakukan penilaian kinerja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (11).
(13)Bobot hasil penilaian kinerja Desa oleh kabupaten/kota dalam penilaian indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total penilaian kinerja Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.kabupaten/kota yang tidak memenuhi indikator tambahan minimal sebanyak 5 (lima) indikator, tidak diberikan bobot penilaian;
b.kabupaten/kota yang hanya memenuhi indikator tambahan minimal sebanyak 5 (lima) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen); dan
c.kabupaten/kota yang memenuhi indikator tambahan minimal sebanyak 5 (lima) indikator dan indikator tambahan opsional sebanyak 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) ditambah 10% (sepuluh persen) yang dibagi secara proporsional menyesuaikan dengan jumlah indikator tambahan opsional yang memenuhi.
(14)Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penggabungan atas hasil penilaian kinerja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11).
(15)Dalam hal sampai dengan tanggal 7 September 2023 kabupaten/kota tidak melakukan penilaian kinerja Desa atau tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja Desa pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penilaian kinerja Desa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(16)Besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja Desa ditetapkan sebesar 1,25 (satu koma dua puluh lima) kali dari besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja Desa.
(17)Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (16), terdiri dari: