Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Daba Desa Setiap Desa, Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5.
Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
6.
Alokasi Dasar adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap Desa.
7.
Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin tinggi di Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal.
8.
Alokasi Kinerja adalah alokasi yang dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik.
9.
Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
10.
Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
12.
Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disebut BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada jdih.kemenkeu.go.id keluarga penerima manfaat di Desa yang bersumber dari Dana Desa.
13.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
pengalokasian Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2024;
b.
penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024; dan
c.
penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.

Pasal 3

(1)
Dana Desa tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp71.000.000.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun rupiah), yang terdiri atas:
a.
sebesar Rp69.000.000.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan
b.
sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.
(2)
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan kepada setiap Desa yang terdiri atas:
a.
Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp44.849.894.546.000,00 (empat puluh empat triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
b.
Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp689.992.320.000,00 (enam ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
c.
Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp2.759.951.700.000,00 (dua triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah); dan
d.
Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp20.700.161.434.000,00 (dua puluh triliun tujuh ratus q jdih.kemenkeu.go.id ratus miliar seratus enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
(3)
Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditambahkan dengan selisih lebih hasil penghitungan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja yang tidak terbagi habis untuk setiap Desa.
(4)
Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebagai insentif Desa yang dihitung berdasarkan kriteria tertentu.

Pasal 4

(1)
Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan klaster Desa.
(2)
Klaster Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 7 (tujuh) klaster berdasarkan jumlah penduduk.
(3)
Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
Klaster DesaJumlah PendudukBesaran Alokasi Dasar
11 – 100Rp418.958.000,00 (empat ratus delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah)
2101 – 500Rp481.802.000,00 (empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus dua ribu rupiah)
3501 – 1.500Rp544.646.000,00 (lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam ribu rupiah)
41.501 – 3.000Rp607.490.000,00 (enam ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)
53.001 – 5.000Rp670.334.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah)
65.001 – 10.000Rp733.178.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
7Lebih dari 10.000Rp796.022.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua puluh dua ribu rupiah)

Pasal 5

(1)
Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dibagikan kepada Desa tertinggal dan jdih.kemenkeu.go.id Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak.
(2)
Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa dihitung dengan menggunakan rumus: AA Desa = (0,01 x DD) / {(1,1 x DST) + (1 x DT)} Keterangan: AA Desa = Alokasi Afirmasi setiap Desa DD = pagu Dana Desa nasional DST = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak DT = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak
(3)
Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung sebesar 1,1 (satu koma satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan sebagai berikut:
Status DesaBesaran Alokasi Afirmasi
Desa TertinggalRp94.800.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
Desa Sangat TertinggalRp104.280.000,00 (seratus empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
(6)
Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan Desa yang berada pada kelompok Desa di desil 3 (tiga) sampai dengan desil 10 (sepuluh) berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 6

(1)
Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dibagikan kepada Desa dengan kinerja terbaik.
(2)
Penetapan jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja pada setiap kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah DesaPersentase Jumlah Desa Penerima Alokasi Kinerja
1 - 5117% (tujuh belas persen)
52 - 10016% (enam belas persen)
101 - 40015% (lima belas persen)
401 - 50014% (empat belas persen)
Lebih dari 50013% (tiga belas persen)
<br> jdih.kemenkeu.go.id
(3)
Penetapan Desa dengan kinerja Desa terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai berdasarkan:
a.
kriteria utama; dan
b.
kriteria kinerja.
(4)
Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
Desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun anggaran 2023;
b.
rasio sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 terhadap pagu Dana Desa tahun anggaran 2022 tidak melebihi 30% (tiga puluh persen); dan
c.
tidak terdapat penyalahgunaan keuangan Desa tahun anggaran 2023 sampai dengan batas waktu penghitungan rincian Dana Desa.
(5)
Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a.
indikator wajib; dan/atau
b.
indikator tambahan.
(6)
Indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori dengan bobot, yaitu:
a.
pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
1.
perubahan rasio pendapatan asli Desa terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
2.
status operasional badan usaha milik Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen);
b.
pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
1.
persentase anggaran BLT Desa terhadap total Dana Desa dengan bobot 45% (empat puluh lima persen); dan
2.
persentase pelaksanaan kegiatan Dana Desa secara swakelola dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen); dan
3.
pemenuhan persentase anggaran ketahanan pangan terhadap total Dana Desa paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dengan bobot 20% (dua puluh persen).
c.
capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022 dengan bobot 25% (dua puluh lima persen), terdiri atas:
1.
persentase realisasi penyerapan Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
2.
persentase capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen).
d.
capaian hasil pembangunan Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen), terdiri atas: jdih.kemenkeu.go.id
1.
status Desa indeks Desa membangun terakhir dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
2.
perbaikan jumlah penduduk miskin Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen).
(7)
Indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikelompokkan menjadi:
a.
indikator tambahan minimal; dan
b.
indikator tambahan opsional.
(8)
Indikator tambahan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a terdiri atas:
a.
pengiriman data APBDes tahun anggaran 2021;
b.
pengiriman data APBDes tahun anggaran 2022;
c.
pengiriman data APBDes tahun anggaran 2023;
d.
keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana pembangunan jangka menengah Desa terakhir; dan
e.
keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana kerja Pemerintah Desa dan perubahannya tahun anggaran 2023.
(9)
Indikator tambahan opsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, terdiri atas:
a.
pengiriman data laporan realisasi APBDes bulan Desember tahun anggaran 2021;
b.
pengiriman data laporan realisasi APBDes bulan Desember tahun anggaran 2022;
c.
pengiriman Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa bulan Desember tahun anggaran 2021;
d.
pengiriman Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa bulan Desember tahun anggaran 2022;
e.
keberadaan dokumen rencana anggaran kas Desa pada tahun anggaran 2023;
f.
ketersediaan infografis atau media informasi lainnya mengenai APBDes tahun anggaran 2023;
g.
ketersediaan data dan/atau dokumen barang milik Desa;
h.
implementasi cash management system pada sistem pengelolaan keuangan Desa;
i.
implementasi sistem keuangan Desa secara online pada pengelolaan keuangan Desa;
j.
tingkat prevalensi stunting tahun anggaran 2022;
k.
jumlah anak tidak sekolah untuk tingkat dasar dan menengah tahun anggaran 2022; dan/atau
l.
jumlah kematian bayi dan ibu melahirkan tahun anggaran 2022.
(10)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kriteria kinerja berupa indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(11)
Kabupaten/kota dapat melakukan penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama sebagaimana jdih.kemenkeu.go.id dimaksud pada ayat (4) huruf c dan kriteria kinerja berupa indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(12)
Kabupaten/kota wajib melakukan penilaian indikator tambahan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam hal kabupaten/kota melakukan penilaian kinerja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (11).
(13)
Bobot hasil penilaian kinerja Desa oleh kabupaten/kota dalam penilaian indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total penilaian kinerja Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kabupaten/kota yang tidak memenuhi indikator tambahan minimal sebanyak 5 (lima) indikator, tidak diberikan bobot penilaian;
b.
kabupaten/kota yang hanya memenuhi indikator tambahan minimal sebanyak 5 (lima) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen); dan
c.
kabupaten/kota yang memenuhi indikator tambahan minimal sebanyak 5 (lima) indikator dan indikator tambahan opsional sebanyak 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) ditambah 10% (sepuluh persen) yang dibagi secara proporsional menyesuaikan dengan jumlah indikator tambahan opsional yang memenuhi.
(14)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penggabungan atas hasil penilaian kinerja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11).
(15)
Dalam hal sampai dengan tanggal 7 September 2023 kabupaten/kota tidak melakukan penilaian kinerja Desa atau tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja Desa pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penilaian kinerja Desa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(16)
Besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja Desa ditetapkan sebesar 1,25 (satu koma dua puluh lima) kali dari besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja Desa.
(17)
Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (16), terdiri dari:
Status Pemerintah DaerahBesaran Alokasi Kinerja
melakukan penilaian Indikator Tambahan Kinerja DesaRp255.750.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
tidak melakukan penilaian Indikator Tambahan Kinerja DesaRp204.600.000,00 (dua ratus empat juta enam ratus ribu rupiah)
jdih.kemenkeu.go.id

Pasal 7

(1)
Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan indikator sebagai berikut:
a.
jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen);
b.
angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh persen);
c.
luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan
d.
tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40% (empat puluh persen).
(2)
Besaran Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus: AF Desa = {(0,10 x Z1) + (0,40 x Z2) + (0,10 x Z3) + (0,40 x Z4)} x AF Keterangan: AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Z2 = rasio angka kemiskinan setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa Z3 = rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa AF = Alokasi Formula nasional
(3)
Dalam hal hasil penghitungan alokasi Formula setiap Desa tidak terbagi habis, sisa perhitungan Alokasi Formula diberikan kepada Desa yang mendapat Dana Desa terkecil.

Pasal 8

Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan , Pemerintah menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2024.

Pasal 9

Sumber data dalam pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan , sebagai berikut:
a.
data jumlah Desa, data nama dan kode Desa, dan data jumlah penduduk bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
b.
data status Desa menggunakan data indeks Desa membangun bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c.
data angka kemiskinan Desa menggunakan data jumlah penduduk miskin Desa berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang jdih.kemenkeu.go.id

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 833 pasal. Masuk untuk akses penuh.