Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan kekayaan intelektual yang mengandung keorisinalan, lahir dari kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan, serta warisan budaya.
2.
Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional yang selanjutnya disebut Rindekraf adalah dokumen perencanaan dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif nasional tahun 2018-2025.
3.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
Rindekraf merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan urusan pengembangan Ekonomi Kreatif nasional.
Pasal 3
(1)
Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam memuat:
a.
prinsip pengembangan Ekonomi Kreatif nasional;
b.
visi dan misi;
c.
tujuan dan ruang lingkup; dan
d.
arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan.
(2)
Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Rindekraf dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap:
a.
tahap pertama dilaksanakan dalam periode 2018-2019; dan
b.
tahap kedua dilaksanakan dalam periode 2020-2025
b.
arsitektur;
c.
desain interior;
d.
desain komunikasi visual;
e.
desain produk;
f.
fashion;
g.
film, animasi dan video;
h.
fotografi;
i.
kriya;
j.
kuliner;
k.
musik;
l.
penerbitan;
m.
periklanan;
n.
seni pertunjukan;
o.
seni rupa; dan
p.
televisi dan radio.
(2)
Subsektor selain sebagaimana
(3)
Gubernur
Akses Terbatas
Anda melihat 4 dari 53 pasal. Masuk untuk akses penuh.