Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2005 Tentang Modal Awal Lembaga Penjamin Simpanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Modal awal Lembaga Penjamin Simpanan, dengan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
(2)
Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tun