Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/pmk.02/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Golongan Tarif adalah golongan tarif sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang mengatur mengenai Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
2.
Biaya Pokok Penyediaan (Rp/kWh) yang selanjutnya disingkat BPP adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi mulai dari pembangkitan, penyaluran (transmisi), sampai dengan pendistribusian tenaga listrik ke pelanggan dibagi dengan total kWh jual.
3.
Volume Penjualan adalah hasil penjualan tenaga listrik (kWh) dari masing-masing Golongan Tarif.
4.
Susut Jaringan adalah selisih energi (kWh) antara energi yang diterima di sisi penyaluran dengan energi yang terjual ke pelanggan setelah dikurangi dengan energi yang digunakan untuk keperluan sendiri di penyaluran dan pendistribusian energi listrik.
5.
Bauran Energi adalah komposisi volume tertentu dari Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Non BBM yang dibutuhkan untuk membangkitkan tenaga listrik.
6.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
7.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/KPA dan disahkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan.
8.
Rekening Dana Cadangan Belanja Subsidi/Public Service Obligation (PSO) adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.
9.
Subsidi Listrik adalah selisih kurang antara tarif tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing Golongan Tarif dikurangi BPP (Rp/kWh) pada tegangan di masing-masing Golongan Tarif ditambah marjin (% tertentu dari BPP) dikalikan volume penjualan (kWh) untuk setiap Golongan Tarif.
Pasal 2
(1)
Dana Subsidi Listrik dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan anggaran Subsidi Listrik, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Anggaran selaku KPA.
(3)
Direktur Jenderal Anggaran dapat mendelegasikan kewenangan KPA kepada pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
(4)
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki kewenangan menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
a.
Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b.
Pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan
c.
Bendahara Pengeluaran jika diperlukan.
(5)
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja selaku Kuasa BUN.
Pasal 3
(1)
Subsidi Listrik diberikan kepada pelanggan dengan Golongan Tarif yang tarif tenaga listrik rata-ratanya lebih rendah dari BPP tenaga listrik pada tegangan di Golongan Tarif tersebut.
(2)
Pemberian Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PT PLN (Persero).
Pasal 4
(1)
Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam dihitung dengan formula sebagai berikut: S = - (TTL - BPP (1 + m)) x V S = Subsidi Listrik TTL = tarif tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing Golongan Tarif BPP = BPP (Rp/kWh) pada tegangan di masing-masing Golongan Tarif M = marjin (%) V = Volume Penjualan
(2)
Marjin dalam perhitungan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan marjin yang digunakan dalam
2013, No. 1404 6
perhitungan besaran Subsidi Listrik untuk menghasilkan angka Subsidi Listrik yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Pasal 5
(1)
Besaran Subsidi Listrik berdasarkan perhitungan dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan sebagai usulan dalam rangka persiapan penyusunan Rancangan APBN dan/atau Rancangan APBN-Perubahan.
(2)
Menteri BUMN dapat mengusulkan besaran persentase marjin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
(1)
Dalam rangka pelaksanaan Subsidi Listrik, PT PLN (Persero) melakukan pengendalian terhadap parameter pertumbuhan penjualan listrik, Volume Penjualan dan Bauran Energi yang digunakan dalam perhitungan Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2)
Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan realisasi pertumbuhan penjualan listrik, Volume Penjualan dan Bauran Energi dan disampaikan oleh PT PLN (Persero) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada KPA.
(3)
Dalam laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga disampaikan perkiraan realisasi sampai dengan akhir tahun berjalan atas parameter pertumbuhan penjualan listrik, Volume Penjualan dan Bauran Energi.
(4)
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara triwulanan dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(5)
Dengan mengacu laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT PLN (Persero) dapat menyampaikan usulan perubahan besaran parameter dan besaran Subsidi Listrik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(6)
Berdasarkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, perubahan besaran parameter dan besaran Subsidi Listrik tahun
berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan kepada Kementerian Keuangan.
(7)
Menteri Keuangan dapat mempertimbangkan usulan perubahan besaran parameter dan besaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai pertimbangan untuk merevisi DIPA dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
BPP sebagaimana dimaksud dalam dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
(2)
Penetapan formula BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga penetapan besaran perkiraan Susut Jaringan untuk 1 (satu) tahun.
(3)
Selain penetapan besaran perkiraan Susut Jaringan untuk 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan juga menetapkan besarnya realisasi Susut Jaringan setiap akhir triwulan dan secara tahunan.
(4)
Realisasi Susut Jaringan setiap akhir triwulan dan secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah data secara lengkap diterima dari PT PLN (Persero).
(5)
PT PLN (Persero) menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir dan 90 (sembilan puluh) hari setelah tahun yang bersangkutan berakhir.
Pasal 8
Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
pembelian tenaga listrik termasuk sewa pembangkit;
b.
biaya bahan bakar yang terdiri atas:
1.
bahan bakar minyak;
2.
gas alam;
3.
panas bumi;
4.
batubara;
5.
minyak pelumas; dan
6.
biaya retribusi air permukaan;
2013, No. 1404 8
c.
biaya pemeliharaan yang terdiri atas:
1.
material; dan
2.
jasa borongan;
d.
biaya kepegawaian;
e.
biaya administrasi;
f.
penyusutan atas aktiva tetap operasional; dan/atau
g.
beban bunga dan keuangan yang digunakan untuk penyediaan tenaga listrik.
Pasal 9
Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam , tidak termasuk:
a.
biaya-biaya penyediaan tenaga listrik untuk daerah-daerah yang tidak mengenakan Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari PT PLN (Persero).
b.
beban usaha pada unit penunjang yaitu jasa penelitian dan pengembangan, jasa sertifikasi, dan jasa manajemen konstruksi.
c.
biaya tidak langsung yang terdiri atas: 1) pemeliharaan wisma dan rumah dinas; 2) kepegawaian wisma dan rumah dinas; 3) pakaian dinas; 4) asuransi pegawai; 5) biaya pegawai lainnya; 6) biaya lainnya wisma dan rumah dinas; 7) sewa rumah untuk pejabat; 8) penyisihan piutang ragu-ragu; 9) penyisihan material; 10) bahan makanan dan konsumsi; 11) penyusutan wisma dan rumah dinas; 12) pajak penghasilan/UTBP; dan 13) biaya usaha lainnya.
Pasal 10
(1)
Berdasarkan alokasi dana Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
DIPA digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Listrik.
(3)
Dalam hal pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak mencukupi atau melampaui kebutuhan Subsidi Listrik dalam tahun anggaran berjalan, dapat dilakukan revisi DIPA setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 11
(1)
Direksi PT PLN (Persero) setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran Subsidi Listrik kepada KPA.
(2)
Permintaan pembayaran Subsidi Listrik untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
(3)
Permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung secara lengkap, terdiri atas:
a.
data realisasi penjualan tenaga listrik yang memuat antara lain data realisasi penjualan per Golongan Tarif pada saat periode penagihan;
b.
data BPP (Rp/kWh) per tegangan di masing-masing Golongan Tarif pada periode penagihan;
c.
perhitungan jumlah Subsidi Listrik berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
(4)
Data BPP (Rp/kWh) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, merupakan data BPP (Rp/kWh):
a.
yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN atau APBN-Perubahan; atau
b.
berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(5)
Data BPP (Rp/kWh) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan dalam pembayaran Subsidi Listrik adalah data BPP (Rp/kWh) yang paling akhir diterbitkan.
(6)
Kebenaran data dan kelengkapan data pendukung sebagaimana tersebut pada ayat (3) merupakan tanggung jawab PT PLN (Persero) yang dinyatakan dalam permintaan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12
(1)
Berdasarkan permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPA melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
2013, No.1404 10
1A. Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero) dan/atau instansi terkait lainnya.
1B. Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat membentuk tim verifikasi.
1C. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani PPK dan Direksi PT PLN (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
Pasal 13
Jumlah Subsidi Listrik yang dapat dibayar untuk setiap bulannya sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil perhitungan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 14
Tata cara pencairan dana Subsidi Listrik dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
1A. Terhadap pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam , PT PLN (Persero) dapat mengajukan koreksi setiap akhir triwulan.
1B. Untuk mengajukan tagihan koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) menyampaikan surat permintaan koreksi yang dilengkapi dengan perhitungan realisasi subsidi kepada KPA.
1C. Surat permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan realisasi penjualan tenaga listrik per Golongan Tarif, realisasi BPP per tegangan untuk pelanggan semua Golongan Tarif termasuk realisasi Susut Jaringan.
1D. Berdasarkan surat permintaan koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), KPA melakukan penelitian dan verifikasi terhadap perhitungan koreksi dan data pendukung pembayaran Subsidi Listrik.
1E. Susut jaringan yang digunakan dalam perhitungan realisasi Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan realisasi susut jaringan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.