Justisio

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Oleh Pemerintah Pusat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2.
Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3.
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
4.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
5.
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
6.
Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
7.
Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
10.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.

Pasal 2

(1)
Pemerintah Pusat menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di tingkat pusat.
(2)
Penyelenggaran Pelayanan Terpadu di tingkat pusat dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaran Pelayanan Terpadu di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam dikoordinasikan oleh Menteri.
(2)
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
e.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
f.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
g.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
h.
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
i.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
j.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
k.
institusi lainnya.
(3)
Institusi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k meliputi:
a.
kementerian/lembaga terkait;
b.
organisasi penyandang disabilitas;
c.
lembaga adat; dan
d.
organisasi keagamaan, sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui Penanganan kasus bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2)
Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kasus bagi pemenuhan hak Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.
(3)
Selain Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelayanan Terpadu di tingkat pusat juga melaksanakan Penanganan kasus berdasarkan rujukan akhir yang disampaikan oleh UPTD PPA provinsi.

Pasal 5

(1)
Penyelenggaran Pelayanan Terpadu di tingkat pusat juga diberikan kepada Keluarga Korban dan/atau Saksi.
(2)
Penyelenggaran Pelayanan Terpadu di tingkat pusat bagi Keluarga Korban dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.
(3)
Penyelenggaran Pelayanan Terpadu di tingkat pusat bagi Saksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Dalam melaksanakan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam , Menteri melakukan identifikasi kasus.
(2)
Identifikasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a.
mengetahui pemberian layanan terhadap Korban;
b.
menilai keselamatan serta kondisi fisik dan psikologis Korban; dan
c.
menentukan kebutuhan Korban.

Pasal 7

(1)
Menteri melakukan asesmen kepada Korban berdasarkan hasil identifikasi kasus sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a.
pemeriksaan fisik;
b.
pemeriksaan psikologis;
c.
observasi kondisi Korban; dan
d.
pemeriksaan dokumen medis.

Pasal 8

Berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud dalam , Menteri melakukan rapat koordinasi penyelenggaraan Pelayanan Terpadu.

Pasal 9

(1)
Kementerian/lembaga menyelenggarakan layanan bagi Korban berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Penyelenggaraan layanan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat dapat dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kasus, identifikasi kasus, asesmen Korban, tata cara rapat koordinasi, dan penanganan kasus dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1)
Dalam rangka pemenuhan hak Korban dalam Pemulihan setelah proses peradilan diberikan penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu.
(2)
Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri.
(3)
Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 13

(1)
Penilaian pemenuhan hak Korban oleh tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait dalam pemberian layanan jaminan sosial kepada Korban.

Pasal 14

Penilaian pemenuhan hak Korban dalam pemberian layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya oleh tim terpadu dapat dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja tim terpadu diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.