Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi Infrastruktur dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008.
3.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar- daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
4.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
5.
Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman Pembiayaan adalah kesepakatan tertulis mengenai Pinjaman antara PT SMI dan Pemda.
6.
Kewajiban Daerah adalah kewajiban finansial yang timbul sehubungan dengan Pinjaman sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman Pembiayaan, yang dapat berupa sejumlah utang pokok dan/atau bunga yang telah jatuh tempo, beserta seluruh denda dan/atau biaya lain.
7.
Tunggakan adalah jumlah Kewajiban Daerah yang telah jatuh tempo dan belum dibayar berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan.
8.
Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengelola Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
9.
Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hasil pemotongan DAU dan/atau DBH, dan/atau sumber-sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan dalam rangka membayar Tunggakan yang Gagal Bayar kepada PT SMI yang dikelola dalam suatu Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
10.
Jangka Waktu Pemulihan adalah jangka waktu yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemda untuk menyelesaikan Tunggakan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan.
11.
Gagal Bayar adalah keadaan dimana Pemda tidak mampu membayar Tunggakan setelah melewati Jangka Waktu Pemulihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman Pembiayaan.
12.
Jaminan Penugasan PT SMI yang selanjutnya disebut Jaminan adalah kepastian penyelesaian Tunggakan melalui mekanisme penggunaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah kepada PT SMI dan pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH sehubungan pelaksanaan penugasan atas pembiayaan infrastruktur daerah.
13.
Pinjaman Daerah dari PT SMI yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan Pemda menerima sejumlah uang yang diperoleh dari PT SMI untuk melakukan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah berdasarkan penugasan yang diberikan Menteri Keuangan kepada PT SMI, sehingga Pemda dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
14.
Surat Jaminan Penugasan PT SMI yang selanjutnya disebut Surat Jaminan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan kepada PT SMI sehubungan dengan Jaminan Penugasan PT SMI.
15.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
16.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara dan bertindak selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT SMI.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a.
memberikan penugasan kepada PT SMI untuk menyediakan pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur daerah dalam bentuk Pinjaman sebagai program Pemerintah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah;
b.
menjamin kepastian pemenuhan Kewajiban Daerah kepada PT SMI; dan
c.
memberikan penjaminan Pemerintah kepada PT SMI sehubungan dengan penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 3

(1)
Pemda dapat melakukan Pinjaman yang digunakan untuk membiayai kegiatan penyediaan infrastruktur dalam rangka pelayanan publik.
(2)
Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diberikan fasilitas pembiayaan yaitu:
a.
infrastruktur yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); dan
b.
infrastruktur yang dapat menjadi obyek pembiayaan perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Menteri menugaskan PT SMI untuk melaksanakan pemberian Pinjaman.
(2)
Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan secara selektif oleh PT SMI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Sumber dana PT SMI dalam melaksanakan penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah, yaitu:
a.
Penyertaan Modal Negara;
b.
pinjaman jangka menengah dan/atau jangka panjang yang berasal dari Pemerintah Republik Indonesia, Bank dan/atau Lembaga Keuangan baik dalam maupun luar negeri, termasuk Lembaga Keuangan yang bergerak di bidang pembangunan;
c.
penerbitan surat berharga;
d.
hibah; dan/atau
e.
sumber-sumber lain yang sah.

Pasal 6

(1)
PT SMI menetapkan besaran suku bunga Pinjaman dalam Perjanjian Pinjaman Pembiayaan.
(2)
Besaran suku bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar imbal hasil Surat Berharga Negara dengan tenor setara ditambahkan 0,75% (nol koma tujuh lima persen).
(3)
PT SMI dapat melakukan perubahan atas besaran suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.
(4)
Perubahan atas besaran suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan dalam hal terdapat kebijakan yang dapat mempengaruhi pemberian pinjaman kepada Pemda.

Pasal 7

(1)
PT SMI menerima usulan Pinjaman dari Pemda dalam rangka memperoleh pembiayaan infrastruktur daerah.
(2)
Usulan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung, sebagai berikut:
a.
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
salinan berita acara pelantikan gubernur, bupati, atau walikota;
c.
pernyataan Kepala Daerah bahwa Pemda tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah dan/atau pihak lain;
d.
studi kelayakan yang memuat paling kurang mengenai:
1.
latar belakang;
2.
rencana proyek dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur;
3.
perhitungan rasio – rasio keuangan;
4.
rencana penarikan pinjaman; dan
5.
manfaat proyek secara ekonomi dan sosial.
f.
laporan keuangan daerah yang telah diaudit;
g.
dokumen resmi Pemda mengenai RRJMD; dan
h.
APBD atau Rancangan APBD tahun berkenaan.
(3)
PT SMI dapat meminta data atau informasi tambahan kepada Pemda dalam rangka melengkapi usulan Pinjaman.

Pasal 8

(1)
PT SMI melakukan penilaian usulan Pinjaman berdasarkan tata cara dan persyaratan yang berlaku dalam pelaksanaan pembiayaan yang ditetapkan oleh PT SMI.
(2)
PT SMI melakukan proses penilaian terhadap usulan Pinjaman dengan memperhatikan paling kurang:
a.
aspek keuangan;
b.
aspek ekonomi;
c.
aspek sosial dan politik; dan
d.
aspek teknis/proyek.
(3)
Dalam pelaksanaan proses penilaian usulan Pinjaman, PT SMI dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang berkaitan dengan:
a.
kapasitas fiskal daerah;
b.
kemampuan membayar kembali;
c.
batas maksimal defisit APBD; dan
d.
batas maksimal kumulatif pinjaman daerah.
(4)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT SMI dapat menyetujui atau menolak usulan Pinjaman yang diajukan oleh Pemda.
(5)
Persetujuan atau penolakan usulan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh PT SMI kepada Pemda paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja setelah usulan Pinjaman beserta persyaratannya sebagaimana dimaksud dalam diterima benar dan lengkap.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan persetujuan PT SMI atas usulan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam , Pemda dan PT SMI menandatangani Perjanjian Pinjaman Pembiayaan, yang memuat paling kurang:
a.
jumlah Pinjaman;
b.
jangka waktu dan tingkat bunga Pinjaman;
c.
lingkup dan tujuan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan;
d.
syarat efektif Perjanjian Pinjaman Pembiayaan;
e.
ketentuan dan jadwal pembayaran kembali;
f.
persyaratan pencairan dana dengan memastikan perkembangan pembangunan proyek infrastruktur;
g.
kesediaan untuk dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam hal Pemda Gagal Bayar;
h.
ketentuan mengenai kewajiban Pemda dalam rangka pelaksanaan pembiayaan infrastruktur daerah (covenants) termasuk kewajiban untuk memastikan ketersediaan layanan publik melalui infrastruktur yang pembiayaannya disediakan oleh PT SMI;
i.
ketentuan mengenai cidera janji termasuk Jangka Waktu Pemulihan;
j.
sanksi dan/atau penalti; dan
k.
mekanisme penyelesaian sengketa.
(2)
Perjanjian Pinjaman Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani, apabila:
a.
Pemda telah menyampaikan surat kepada PT SMI yang berisi pernyataan Kepala Daerah yang telah disetujui oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai kesediaan pemotongan DAU dan/atau DBH secara langsung dalam hal terjadi

Menampilkan 9 dari 20 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.