Justisio

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
2.
Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
3.
Rehabilitasi Medis adalah proses penanganan medis secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik dan mental Anak Korban dan/atau Anak Saksi.
4.
Rehabilitasi Sosial adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar Anak Korban dan/atau Anak Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat.
5.
Jaminan Keselamatan adalah suatu upaya untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi Anak Korban dan/atau Anak Saksi baik fisik, mental, maupun sosial.
6.
Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Anak Saksi dan Anak Korban yang dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan Perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 2

(1)
Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas semua Perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas:
a.
upaya Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga;
b.
jaminan Keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
c.
kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Pasal 3

(1)
Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan permintaan:
a.
orang tua atau wali, keluarganya; dan/atau
b.
penyidik, pekerja sosial, atau tenaga kesejahteraan sosial.
(2)
Berdasarkan permintaan dari orang tua atau wali, keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Anak Korban dan Anak Saksi dapat dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan.
(3)
Permintaan dari penyidik, pekerja sosial, atau tenaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada hasil laporan sosial dari pekerja sosial atau tenaga kesejahteraan sosial.
(4)
Berdasarkan hasil laporan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Anak Korban dan Anak Saksi dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan.
(5)
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) terdiri atas:
a.
pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit yang mampu tata laksana kekerasan terhadap perempuan dan anak; atau
b.
rumah sakit yang memiliki pusat pelayanan terpadu/pusat krisis terpadu.

Pasal 4

Dalam hal Anak Korban memerlukan tindakan pertolongan segera, penyidik tanpa laporan sosial dari pekerja sosial dapat langsung merujuk Anak Korban ke rumah sakit atau lembaga yang menangani pelindungan anak sesuai dengan kondisi Anak Korban.

Pasal 5

(1)
Pelayanan Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan Anak Saksi dilakukan berdasarkan indikasi medis.
(2)
Indikasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pemeriksaan tenaga kesehatan.
(3)
Pelayanan Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Setelah mendapatkan pelayanan Rehabilitasi Medis di fasilitas pelayanan kesehatan, Anak Korban dan Anak Saksi dapat diberikan penanganan lanjutan di luar fasilitas kesehatan dalam bentuk rehabilitasi bersumber daya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan:
a.
permintaan orang tua atau wali, keluarganya; atau
b.
laporan penyidik, masyarakat, atau tenaga kesehatan.
(2)
Berdasarkan permintaan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pekerja sosial melakukan asesmen terhadap Anak Korban dan Anak Saksi.
(3)
Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk menentukan kelayakan pemberian Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Korban dan Anak Saksi.

Pasal 7

(1)
Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi dilakukan oleh pekerja sosial dibantu oleh tenaga kesejahteraan sosial.
(2)
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan baik di dalam atau di luar lembaga melalui tahapan:
a.
pendekatan awal;
b.
pengungkapan dan pemahaman masalah;
c.
penyusunan rencana pemecahan masalah;
d.
pemecahan masalah;
e.
resosialisasi;
f.
terminasi; dan
g.
bimbingan lanjut.
(3)
Rehabilitasi Sosial di dalam lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada balai rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus milik pemerintah pusat atau panti milik pemerintah daerah.
(4)
Rehabilitasi Sosial di luar lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada lembaga kesejahteraan sosial anak milik swasta atau masyarakat.
(5)
Balai rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus milik pemerintah pusat atau panti milik pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan lembaga kesejahteraan sosial anak milik swasta atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk dapat melaksanakan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan sebagai rumah perlindungan sosial oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 8

(1)
Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam , diberikan dalam bentuk:
a.
rehabilitasi sosial dasar; dan/atau
b.
rehabilitasi sosial lanjut.
(2)
Bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diberikan berdasarkan permintaan orang tua atau wali, keluarganya, atau pejabat yang berwenang.
(2)
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam diberikan dalam bentuk:
a.
Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya;
b.
Perlindungan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
c.
kerahasiaan identitasnya;
d.
pengurusan identitas baru;
e.
Perlindungan di tempat kediaman sementara;
f.
penyediaan tempat kediaman baru;
g.
pemberian nasihat hukum; dan/atau
h.
pendampingan.
(2)
Dalam memberikan Jaminan Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK dapat bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau lembaga lain.

Pasal 11

Dalam hal terdapat ancaman yang membahayakan jiwa Anak Korban dan Anak Saksi serta berpotensi untuk mempengaruhi kesaksian yang akan, telah, atau sedang diberikannya sehingga diperlukan tindakan pengamanan dan/atau pengawalan yang bersifat mendesak, Perlindungan dilaksanakan oleh LPSK dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Pada saat memberikan keterangan atau kesaksian pada setiap tingkat pemeriksaan peradilan pidana, Anak Korban dan Anak Saksi didampingi oleh pendamping yang memiliki kapasitas melakukan pendampingan dan disetujui keberadaannya oleh Anak Korban dan Anak Saksi.
(2)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian nasihat hukum terkait perkara yang dihadapi beserta akibat hukumnya atau bentuk lain yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan perkara tersebut.

Pasal 13

Dalam rangka memberikan Jaminan Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam , Anak Korban dan/atau Anak Saksi yang berhalangan hadir dalam pemeriksaan tindak pidana dapat memberikan kesaksiannya dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c difasilitasi oleh LPSK dan/atau lembaga lain sesuai kewenangan masing-masing.
(2)
Tata cara mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Informasi mengenai perkembangan perkara sebagaimana dimaksud dalam diberikan dalam bentuk:
a.
informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di setiap tahap proses peradilan pidana; dan/atau
b.
mendapatkan informasi mengenai hak atas kompensasi maupun restitusi sesuai tindak pidana yang dialaminya, tata cara kerja sistem peradilan serta mekanisme penyelesaian perkara secara informal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden ini dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian/lembaga terkait; dan/atau
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 17

Sebelum perwakilan LPSK dibentuk di daerah, pemberian jaminan Keselamatan dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara bagi Anak Korban dan Anak Saksi dapat dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 18

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.