Justisio

Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik indonesia dan Pemerintah Republik Fiji Mengenai Pembebasan visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Dinas (agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The government of The Republic of Fiji On Visa Exemption for Holders of Diplomatic Or Service Passports)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2014 di Nadi, Fiji, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.