Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.
2.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
3.
Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.
4.
Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat BPIU adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Jemaah Umrah untuk menunaikan perjalanan Ibadah Umrah.
5.
Bank Penerima Setoran yang selanjutnya disingkat BPS adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran BPIU.
6.
Rekening Penampungan adalah rekening atas nama PPIU pada BPS yang digunakan untuk menampung dana Jemaah Umrah untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah.
8.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1)
Menteri menetapkan harga referensi secara berkala sebagai pedoman PPIU dalam menyusun harga paket umrah yang akan dijadikan sebagai BPIU.
(2)
Penyusunan harga paket umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah.
(3)
Besaran BPIU sebesar nilai paket pelayanan Ibadah Umrah yang telah disetujui antara Jemaah Umrah dengan PPIU.

Pasal 3

(1)
PPIU wajib membuka Rekening Penampungan.
(2)
Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah.
(3)
Pembukaan Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas nama PPIU di BPS.
(4)
PPIU dapat membuka Rekening Penampungan lebih dari 1 (satu) rekening.

Pasal 4

(1)
Setiap Jemaah Umrah harus menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS atas nama Jemaah Umrah.
(2)
Dalam hal Jemaah Umrah tidak dapat melakukan penyetoran BPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jemaah Umrah dapat mewakilkan penyetoran kepada petugas PPIU.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran setoran BPIU dan teknis penyetoran BPIU diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

BPIU setiap Jemaah Umrah pada Rekening Penampungan paling sedikit digunakan untuk pembayaran:
a.
transportasi;
b.
akomodasi;
c.
konsumsi;
d.
bimbingan Ibadah Umrah;
e.
kesehatan;
f.
pelindungan; dan
g.
administrasi dan dokumen.

Pasal 6

(1)
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam huruf f merupakan pelindungan jiwa, kecelakaan, kesehatan, bebas dari penelantaran, serta jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan.
(2)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk asuransi.
(3)
Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk melakukan pelindungan perjalanan Ibadah Umrah dan memenuhi perizinan berusaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Besaran nilai kontribusi asuransi ditentukan berdasarkan kesepakatan PPIU dan perusahaan asuransi yang berbasis syariah.

Pasal 7

(1)
PPIU wajib melaporkan:
a.
pembukaan Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
Jemaah Umrah yang telah menyetorkan BPIU ke Rekening Penampungan PPIU pada BPS sebagaimana dimaksud dalam ; dan
c.
Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian melalui sistem yang terhubung secara daring dengan Kementerian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan.

Pasal 9

Sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap Jemaah Umrah yang telah membayar BPIU dan PPIU yang telah menerima pembayaran BPIU dari Jemaah Umrah, tidak dikenakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.