Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Gas Negara Tbk

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam berupa hasil pelaksanaan proyek pembangunan jaringan distribusi gas yang berasal dari dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp99.272.417.279,00 (sembilan puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
pembangunan jaringan distribusi gas DKI Jakarta senilai Rp36.233.935.500,00 (tiga puluh enam miliar dua ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah);
b.
pembangunan jaringan distribusi gas Jawa Timur senilai Rp32.386.150.000,00 (tiga puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah);
c.
pembangunan jaringan distribusi gas Jawa Barat/Bogor senilai Rp23.205.817.929,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus lima juta delapan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah); dan
d.
pembangunan jaringan distribusi gas Jawa Barat/Cirebon senilai Rp7.446.513.850,00 (tujuh miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.