Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Tarip Uang Tera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 3

Untuk pemeriksaan setempat, di luar Kantor Inspeksi Metrologi selain biaya yang dimaksud dalam dan berlaku penggantian ongkos tambahan sebagai berikut:
a.
Rp 100,- untuk tiap pesawat dengan ketentuan bahwa jumlah biaya setempat tidak boleh kurang dari Rp 200,-;
b.
Biaya perjalanan, penginapan, makan dan lain-lain dari pegawai-pegawai yang bertugas, termasuk juga biaya pengangkutan perkakas-perkakas dihitung atas dasar peraturan yang berlaku dari badan yang bersangkutan atau menurut keadaan setempat yang layak dengan pengertian bahwa perjalanan di kota yang jaraknya kurang dari 9 km dari tempat dimana kantor Metrologi berada juga dipungut biaya tersebut; jika karena penggandaan pekerjaan-pekerjaan biaya-biaya termaksud dalam ayat ini dipikul oleh beberapa badan bersama-sama maka Kepala Direktorat Metrologi atau seorang pejabat yang ditunjuk olehnya yang menentukan bagian masing-masing dalam membayar biaya-biaya itu;
c.
Jika karena penggandaan pekerjaan-pekerjaan biaya-biaya termaksud dalam ayat ini dipikul oleh beberapa badan bersama-sama maka Kepala Direktorat Metrologi atau seorang pejabat yang ditunjuk olehnya yang menentukan bagian masing-masing dalam membayar biaya-biaya itu;
d.
Pada umumnya permintaan pemeriksaan setempat hanya dilayani apabila terdapat pesawat yang tidak dapat dipindahkan (ditanam). Tetapi apabila terdapat sedikitnya 5 pesawat yang dapat dipindah dapat juga dilakukan pemeriksaan setempat dengan ketentuan bahwa untuk pemeriksaan itu dipungut pembayaran pemeriksaan setempat sebesar Rp 500,-

Pasal 4

Biaya sebagai yang dimaksudkan di dalam pasal-, 2 dan 3 harus dipenuhi sebelum benda atau pesawat yang diperiksa dikembalikan kepada si penyerah.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan berlaku surut 1 Januari 1967. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.