Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/13/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Penitipan Sementara Surat yang Berharga dan Barang Berharga pada Bank Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Titipan adalah barang milik pihak lain yang dititipkan sementara dan ditatausahakan pada Bank Indonesia.
2.
Penitip adalah pihak tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang dapat melakukan penitipan sementara pada Bank Indonesia.
3.
Surat yang Berharga adalah dokumen yang mempunyai nilai bagi Penitip yang tidak dapat diperdagangkan di pasar uang dan/atau pasar modal.
4.
Sekuritas adalah surat berharga dalam bentuk fisik (warkat) yang mempunyai nilai uang baik yang diperdagangkan maupun yang tidak dapat diperdagangkan di pasar uang dan pasar modal.

Pasal 2

(1)
Bank Indonesia dapat menerima Titipan dari Penitip.
(2)
Titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Titipan tertutup.
(3)
Titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Surat yang Berharga, antara lain sertifikat tanah dan dokumen perjanjian;
b.
Sekuritas, antara lain saham dan obligasi; dan/atau
c.
barang berharga, antara lain, uang baik dalam Rupiah maupun valuta asing, logam mulia, platina dan batu mulia.
(4)
Bank Indonesia dapat menerima Titipan dari Penitip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang Rupiah palsu dan uang Rupiah tiruan.
(5)
Titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kriteria sebagai berikut:
a.
dalam rangka membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan; dan/atau
b.
dalam rangka penyitaan oleh penyidik dan/atau penetapan sita oleh pengadilan tingkat pertama dalam perkara pidana, perdata atau tata usaha negara dalam rangka penanganan kasus yang berdampak luas.
(6)
Titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bukan merupakan Titipan yang dianggap berbahaya atau dilarang oleh Pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1)
Penitip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara;
b.
pengadilan tingkat pertama atau lembaga yang mempunyai kewenangan penyidikan berdasarkan Undang-Undang;
c.
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan/atau
d.
pihak internal Bank Indonesia.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan titipan untuk pihak internal Bank Indonesia diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia yang bersifat internal.

Pasal 4

(1)
Bank Indonesia menerima Titipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan permohonan secara tertulis dari Penitip.
(2)
Bank Indonesia menolak permohonan penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (1), dan/atau apabila terdapat pertimbangan tertentu.

Pasal 5

(1)
Jangka waktu penitipan ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penitipan.
(2)
Penitip dapat menentukan jangka waktu penitipan pada Bank Indonesia dengan mengacu kepada ketentuan jangka waktu penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Jangka waktu penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal jatuh waktu penitipan untuk setiap perpanjangan.

Pasal 6

(1)
Perpanjangan jangka waktu penitipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Penitip dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
(2)
Bank Indonesia dapat menerima atau menolak permohonan perpanjangan jangka waktu penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

(1)
Titipan yang telah jatuh waktu harus diambil oleh Penitip.
(2)
Penitip dapat mengambil Titipan sebelum jatuh waktu dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia.

Pasal 8

(1)
Bank Indonesia dapat memutuskan hubungan penitipan dengan pertimbangan tertentu.
(2)
Dalam hal Bank Indonesia memutuskan hubungan penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Titipan harus diambil oleh Penitip.

Pasal 9

(1)
Penatausahaan Titipan pada Bank Indonesia mencakup penerimaan, penyimpanan dan penyerahan Titipan.
(2)
Dalam rangka penatausahaan Titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menerbitkan:
a.
Bukti Titipan Sementara sebagai bukti penerimaan Titipan pada Bank Indonesia.
b.
Bukti Penyerahan Titipan sebagai bukti penyerahan Titipan oleh Bank Indonesia.

Pasal 10

(1)
Bank Indonesia menerbitkan Bukti Titipan Sementara Pengganti untuk Bukti Titipan Sementara yang hilang atau rusak berdasarkan permohonan secara tertulis dari Penitip sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Bukti Titipan Sementara yang dilaporkan hilang atau rusak dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkannya Bukti Titipan Sementara Pengganti.
(3)
Bank Indonesia dapat menolak permohonan untuk menerbitkan Bukti Titipan Sementara Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan tertentu.

Pasal 11

Bank Indonesia tidak mengenakan biaya atas Titipan yang ditatausahakan pada Bank Indonesia.

Pasal 12

(1)
Bank Indonesia mengkategorikan Titipan menjadi Titipan kedaluwarsa apabila:
a.
Titipan telah jatuh waktu dan tidak diambil oleh Penitip;
b.
permohonan perpanjangan secara tertulis dari Penitip diterima setelah lewat jatuh waktu Titipan; atau
c.
Bank Indonesia telah memutuskan hubungan penitipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan Titipan tidak diambil oleh Penitip.
(2)
Dalam hal Titipan dikategorikan sebagai Titipan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penitip harus mengambil Titipan dimaksud.
(3)
Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada Penitip mengenai penyelesaian Titipan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam hal Penitip tidak memberikan tanggapan atas surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu tertentu maka Bank Indonesia:
a.
mengembalikan Titipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang telah kedaluwarsa kepada Penitip atau mengalihkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
b.
mengembalikan Titipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang telah kedaluwarsa kepada Penitip.

Pasal 13

(1)
Penitip bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran, kualitas, jumlah, dan/atau keaslian dari Titipan yang disebutkan dalam Bukti Titipan Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a.
(2)
Bank Indonesia dibebaskan dari tanggung jawab apabila terjadi kehilangan, kerusakan, penyusutan, kedaluwarsa dan/atau hal-hal lain yang mungkin timbul atas Titipan yang mengakibatkan berkurangnya nilai, kualitas dan/atau fisik Titipan.

Pasal 14

paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Dalam hal Titipan tidak dapat diselesaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia mengembalikan Titipan kepada Penitip atau mengalihkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/16/PBI/2005 tanggal 1 Juli 2005 tentang Penyimpanan Sekuritas, Surat Yang Berharga dan Barang Berharga Pada Bank Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.