Justisio

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2025 tentang Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksamana Bengkalis adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis; dan
b.
semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis.

Pasal 4

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1356), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1356), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.