Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 Tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/institut Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
Universitas Negeri, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Universitas, adalah lembaga pendidikan tinggi negara yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
b.
Institut Negeri yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Institut, adalah lembaga pendidikan tinggi negara yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang tersusun atas dasar keseluruhan ilmu pengetahuan dan teknologi sejenis, atau seni;
c.
Rektor adalah Presiden Universitas/Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961;
d.
Fakultas adalah unsur pelaksana Universitas/Institut dalam satu atau sekelompok bidang ilmu tertentu untuk Program Sarjana, termasuk di dalamnya Program Sarjana Muda, atau untuk Program Pasca Sarjana dan Doktor yang mencakup Program Spesialis atau dalam cabang ilmu, ketrampilan teknologi dan seni untuk program non-gelar, termasuk di dalamnya Program Diploma dan Program Akta;
e.
Dekan adalah Ketua Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961;
f.
Jurusan adalah unsur pelaksana fakultas dalam sebagian atau suatu cabang ilmu teknologi, atau seni tertentu;
g.
Laboratorium/Studio adalah sarana-penunjang Jurusan di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat;
h.
Lembaga penelitian adalah unsur pelaksana Universitas/Institut di bidang penelitian dalam sebagian atau satu cabang ilmu tertentu atau antar cabang ilmu teknologi dan seni;
i.
Lembaga Pengabdian Pada masyarakat adalah unsur pelaksana Universitas/ Institut di bidang pengabdian pada masyarakat yang antara lain meliputi pelayanan dan bantuan pada masyarakat, pendidikan pada masyarakat dan kerjasama dengan masyarakat;
j.
Unit Pelaksana Teknis adalah sarana penunjang teknis yang merupakan perangkat kelengkapan Universitas/Institut di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat yang dapat meliputi antara lain pusat pengembangan pendidikan umum, pusat pengembangan sistim pengajaran, rumah sakit pendidikan, perpustakaan, penerbitan dan pencetakan, komputer, serta prasarana umum;
k.
Instalasi adalah sarana fisik yang menunjang Universitas/Institut di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat antara lain sekolah percobaan, kebun percobaan, fasilitas eksperimen lapangan, dan bengkel pemeliharaan;
l.
Biro Administrasi Akademik dan kemahasiswaan adalah sarana pelayanan teknis dan administratif dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta kemahasiswaan yang. merupakan jabatan struktural;
m.
Biro Administrasi Umum adalah sarana pelayanan staf di bidang administrasi umum yang merupakan jabatan struktural;
n.
Unsur kelengkapan Universitas/Institut adalah unit organisasi non struktural di lingkungan Universitas/Institut.

Pasal 2

(1)
Universitas/Institut adalah unit organik di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2)
Pembinaan Universitas/Institut secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 3

Tugas pokok Universitas/Institut adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia dengan cara ilmiah yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada , Universitas/ Institut mempunyai fungsi :
a.
menyelenggarakan pengembangan pendidikan dan pengajaran;
b.
menyelenggarakan penelitian dalam rangka pengembangan kebudayaan khususnya ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan dan seni;
c.
menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat;
d.
menyelenggarakan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungannya;
e.
menyelenggarakan kegiatan pelayanan administratif.

Pasal 5

Organisasi Universitas/Institut terdiri dari :
a.
Unsur Pimpinan: Rektor dan Pembantu Rektor;
b.
Unsur Pembantu Pimpinan: Biro;
c.
Unsur Pelaksana: Fakultas, Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian pada masyarakat;
d.
Unsur Penunjang: Unit Pelaksana Teknis dan Instalasi.

Pasal 6

(1)
Semua unsur Universitas/Institut dalam melaksanakan tugasnya masing-masing menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Universitas/Institut dan dalam hubungan antar Universitas/Institut maupun dengan instansi lain untuk kesatuan gerak yang serasi dengan tugas pokoknya.
(2)
Pembantu Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Kepala Instalasi Universitas/Institut, dan Kepala Biro bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

Pasal 7

(1)
Rektor adalah pembantu Menteri di bidang yang menjadi tugas kewajibannya di samping kedudukannya selaku pimpinan Universitas/ Institut.
(2)
Rektor mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta pembinaan sivitas akademika di lingkungan Universitas/Institut serta hubungannya dengan lingkungannya.

Pasal 8

(1)
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Rektor yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
(2)
Pembantu Rektor terdiri dari :
a.
Pembantu Rektor bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor I;
b.
Pembantu Rektor bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor II;
c.
Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor III.
(3)
Pembantu Rektor I mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
(4)
Pembantu Rektor II mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.
(5)
Pembantu Rektor III mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat ko-kurikuler.

Pasal 9

(1)
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (3), Pembantu Rektor I mempunyai fungsi menilik serta mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan Universitas/Institut yang meliputi:
a.
perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan dan pengajaran, serta penelitian;
b.
pembinaan tenaga pengajar dan tenaga peneliti;
c.
persiapan program pendidikan baru berbagai tingkat maupun bidang;
d.
penyusunan program bagi usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa;
e.
perencanaan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan penelitian dengan lembaga di dalam maupun di luar negeri;
f.
pengolahan data yang menyangkut pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
g.
pelaksanaan kegiatan di bidang pengabdian pada masyarakat dalam rangka turut membantu memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat dan pembangunan.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (4), Pembantu Rektor II mempunyai fungsi mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan Universitas/Institut yang meliputi:
a.
perencanaan dan pengolahan anggaran;
b.
pembinaan kepegawaian serta kesejahteraan;
c.
pengolahan perlengkapan;
d.
pengurusan kerumah-tanggaan dan pemeliharaan ketertiban;
e.
pengurusan ketatausahaan;
f.
penyelenggaraan hubungan masyarakat;
g.
pengolahan data yang menyangkut bidang administrasi umum.
(3)
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (5), Pembantu Rektor III mempunyai fungsi menilik serta mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di lingkungan Universitas/Institut yang meliputi:
a.
pelaksanaan pembinaan mahasiswa oleh seluruh staf pengajar dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa antara lain dalam seni budaya dan oleh raga sebagai bagian pembinaan sivitas akademika yang merupakan sebagian dari tugas pendidikan tinggi pada umumnya;
b.
pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa,
c.
pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa yang sudah diprogramkan oleh Pembantu Rektor I;
d.
Kerjasama dengan semua pihak dalam setiap usaha di bidang kemahasiswaan, pengabdian pada masyarakat, dan usaha penunjangannya;
e.
terciptanya iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan membantu pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
f.
pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka usaha pembangunan yang tetap dilandasi nilai-nilai dan tanggung jawab yang bersifat akademik.

Pasal 10

(1)
Biro adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Rektor.
(2)
Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

Pasal 11

Biro mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Universitas/Institut.

Pasal 12

(1)
Biro terdiri dari :
a.
Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
b.
Biro Administrasi Umum.
(2)
Setiap Biro membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian. Bab VII FAKULTAS

Pasal 13

(1)
Fakultas adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi Universitas/Institut yang berada di bawah Rektor;
(2)
Fakultas dipimpin oleh Dekan yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Dekan.
(4)
Pembantu Dekan berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Dekan.

Pasal 14

Fakultas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam
a.
Program Sarjana termasuk di dalamnya Program Sarjana Muda untuk satu cabang ilmu, teknologi, dan seni tertentu, atau
b.
Program Pasca Sarjana dan Doktor yang mencakup Program Spesialis untuk satu cabang atau sekelompok cabang ilmu tertentu, atau.
c.
Program non-gelar yang mencakup Program Diploma dan Program Akta dalam cabang ilmu, ketrampilan teknologi, dan seni.

Pasal 15

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada , Fakultas mempunyai fungsi :
a.
melaksanakan dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu, teknologi, dan seni tertentu untuk semua program pendidikan;
b.
melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni;
c.
melaksanakan pengabdian pada masyarakat;
d.
melaksanakan pembinaan sivitas akademika;
e.
melaksanakan kegiatan pelayanan administratif.

Pasal 16

Fakultas terdiri dari :
a.
Dekan;
b.
Pembantu Dekan;
c.
Bagian Tata Usah Fakutas;
d.
Jurusan;
e.
Kelompok Pengajar;
f.
Laboratorium/Studio;
g.
Unit Pelaksana Teknis;
h.
Instalasi.

Pasal 17

Dekan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, serta pembinaan sivitas akademika di lingkungan Fakultas.

Pasal 18

(1)
Pembantu Dekan sebagai pelaksana tugas sehari-hari Dekan, terdiri dari:
a.
Pembantu Dekan bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan I;
b.
Pembantu Dekan bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan II;
c.
Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan III.
(2)
Pembantu Dekan I mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
(3)
Pembantu Dekan II mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.
(4)
Pembantu Dekan III mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat ko-kurikuler.

Pasal 19

(1)
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (2), Pembantu Dekan I mempunyai fungsi menilik serta mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan Fakultas yang meliputi:
a.
perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan dan pengajaran, serta penelitian;
b.
pembinaan tenaga pengajar dan tenaga peneliti;
c.
persiapan program pendidikan baru berbagai tingkat maupun bidang;
d.
penyusunan program bagi usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa;
e.
perencanaan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan penelitian dengan Fakultas di
f.
pengolahan data yang menyangkut bidang pendidikan, dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
g.
kerjasama dengan Fakultas di lingkungan Universitas/Institut dalam setiap usaha di bidang pengabdian pada masyarakat serta usaha penunjangannya.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (3), Pembantu Dekan II mempunyai fungsi mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan Fakultas yang meliputi:
a.
pengelolaan keuangan;
b.
pengurusan kepegawaian;
c.
pengelolaan perlengkapan;
d.
pengurusan kerumah-tanggaan dan pemeliharaan ketertiban;
e.
pengurusan ketatausahaan;
f.
penyelenggaraan hubungan masyarakat;
g.
pengolahan data yang menyangkut bidang administrasi umum.
(3)
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (4), Pembantu Dekan III mempunyai fungsi menilik dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan Fakultas yang meliputi:
a.
pelaksanaan pembinaan mahasiswa oleh seluruh staf pengajar dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa antara lain dalam seni budaya dan olah raga sebagai bagian pembinaan sivitas akademika yang merupakan sebagian dari tugas pendidikan tinggi pada umumnya;
b.
pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa;
c.
pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa yang sudah diprogramkan oleh Pembantu Dekan I;
d.
kerjasama dengan Fakultas di lingkungan Universitas/Institut dalam setiap usaha di bidang kemahasiswaan;
e.
penciptaan iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan membantu pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
f.
pelaksanaan kegiatan di bidang pengabdian pada masyarakat dalam rangka turut membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dan pembangunan;
g.
pengolahan data yang menyangkut bidang pendidikan yang bersifat ko-kurikuler.

Pasal 20

(1)
Bagian Tata Usaha Fakultas adalah unit pelayanan teknis dan administratif di lingkungan Fakultas yang berada di bawah Dekan.
(2)
Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
(3)
Bagian Tata Usaha membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub Bagian.

Pasal 21

(1)
Jurusan adalah unsur pelaksana Fakutlas dalam bidang studi tertentu yang berada di bawah Dekan.
(2)
Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipilih dari antara tenaga pengajar dan bertanggungjawab langsung kepada Dekan.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.

Pasal 22

Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat dalam sebagian atau satu cabang ilmu, teknologi, atau seni tertentu sesuai dengan program pendidikan yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada , Jurusan mempunyai fungsi :
a.
melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau satu cabang, ilmu, teknologi, atau seni tertentu bagi program pendidikan yang ada;
b.
melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu;
c.
melaksanakan pengabdian pada masyarakat;
d.
melaksanakan pembinaan sivitas akademika.

Pasal 24

Jurusan terdiri dari :
a.
Ketua Jurusan;
b.
Sekretaris Jurusan;
c.
Kelompok Pengajar;
d.
Laboratorium/Studio.

Pasal 25

(1)
Kelompok Pengajar adalah tenaga pengajar di lingkungan Fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada atasan masing-masing dalam lingkungan Fakultas.
(2)
Kelompok Pengajar terdiri dari :
a.
tenaga pengajar biasa;
b.
tenaga pengajar luar biasa.
(3)
Jenis dan jenjang kepangkatan tenaga Pengajar diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

Kelompok Pengajar mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan bidang keaahliannya/ilmunya, serta memberi bimbingan kepada para mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa di dalam proses pendidiknya.

Pasal 27

(1)
Laboratorium/Studio adalah sarana penunjang Jurusan dalam satu atau sebagian cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu sesuai dengan keperluan bidang studi yang bersangkutan.
(2)
Laboratorium/Studio dipimpin oleh seorang Guru Besar atau seorang tenaga pengajar yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu teknologi atau seni tertentu dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Jurusan.

Pasal 28

Laboratorium/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok Jurusan sesuai dengan ketentuan bidang yang bersangkutan.

Pasal 29

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada , Laboratorium/Studio mempunyai fungsi :
a.
mempersiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sebagian cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan;
b.
mempersiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan penelitian dalam satu atau sebagian cabang ilmu teknologi, atau seni tertentu sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan.

Pasal 30

(1)
Unit Pelaksana Teknis Fakultas adalah sarana penunjang teknis sebagian tugas Fakultas yang berada di bawah Dekan.
(2)
Unit pelaksana Teknis Fakultas dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Dekan.
(3)
Besar kecilnya Unit Pelaksana Teknis Fakultas, ditentukan berdasarkan beban kerja.

Pasal 31

Unit Pelaksana Teknis Fakultas sebagai penunjang teknis sebagian tugas fakultas mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam bidang tertentu yang bersifat teknis dan yang tidak dilakukan oleh unit organik dalam Fakultas.

Pasal 32

(1)
Instalasi Fakultas adalah sarana fisik yang menunjang sebagian tugas pokok Fakultas di bidang

Akses Terbatas

Anda melihat 32 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.