Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1948 Tentang Militairisasi. Percetakan. Peraturan Tentang Percetakan yang Dibawah Pengawasan Pemerintah Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Semua perusahaan percetakan yang kini baik secara langsung maupun secara tidak langsung berada dibawah pengawasan Pemerintah mulai hari berlakunya Peraturan ini diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitarisir).
Pasal 2
Pimpinan dan segenap pegawai serta pekerja dari perusahaan-perusahaan termaksud dalam tetap sediakala.
Pasal 3
Pimpinan dan pegawai serta pekerja termaksud dalam harus tetap bekerja dan bagi mereka berlaku hukum dan disiplin ketentaraan.
Pasal 4
Kepala Staf Angkatan Perang dapat, apabila dipandangnya perlu, menempatkan wakilnya pada perusahaan percetakan termaksud dalam guna mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak diperbolehkan ikut campur tangan secara langsung dalam pekerjaan perusahaan percetakan yang bersangkutan.
Pasal 5
Aturan, instruksi dan lain sebagainya guna menjalankan Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran dan/atau Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Penerangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkankan.