Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Alokasi definitif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012.
(2)
Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan revisi atas alokasi sementara PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2012 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012.

Pasal 2

(1)
Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp2.913.454.391.723,00 (dua triliun sembilan ratus tiga belas miliar empat ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten dan kota adalah sebesar Rp1.893.745.354.618,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh lima juta tiga ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan belas rupiah); dan 2012, No. 1197 4
b.
Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.019.709.037.105,00 (satu triliun sembilan belas miliar tujuh ratus sembilan juta tiga puluh tujuh ribu seratus lima rupiah).
(2)
Rincian alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Penyaluran alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.