Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 Tentang Pembiayaan Hortikultura
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
2.
Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan Hortikultura.
3.
Pembiayaan Hortikultura adalah penyediaan dana, insentif, dan/atau fasilitasi untuk penyelenggaraan Hortikultura, Usaha Hortikultura. dan bantuan pengembangan usaha yang mendukung program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
4.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Pelaku Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hortikultura.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura, pembiayaan Usaha Hortikultura oleh Pelaku Usaha, dan bantuan pembiayaan pengembangan Usaha Hortikultura, pembinaan dan pengawasan, dan anggaran.
Pasal 3
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura.
Pasal 4
Kegiatan penyelenggaraan Hortikultura yang dibiayai meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pemanfaatan dan pengembangan sumber daya;
c.
pengembangan Hortikultura;
d.
distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi;
e.
penjaminan, dan penanaman modal;
f.
sistem informasi;
g.
penelitian dan pengembangan;
h.
pemberdayaan;
i.
kelembagaan;
j.
pengawasan; dan
k.
peran serta masyarakat.
Pasal 5
(1)
Pembiayaan perencanaan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi pembiayaan seluruh tahapan perencanaan Hortikultura, yang meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.
(2)
Rencana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rencana Hortikultura jangka panjang, rencana Hortikultura jangka menengah, dan rencana Hortikultura tahunan di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pembiayaan pemanfaatan dan pengembangan sumberdaya sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi pembiayaan untuk:
a.
sumber daya manusia;
b.
sumber daya alam; dan
c.
sumber daya buatan.
Pasal 7
Pembiayaan untuk sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pembiayaan atas kegiatan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.
Pasal 8
(1)
Pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud dalam meliputi pembiayaan untuk pendidikan dan pelatihan secara berjenjang bagi pelaku usaha, penyuluh Hortikultura, dan pihak lain yang terkait dalam kegiatan pelayanan dan usaha Hortikultura. untuk memenuhi standar kompetensi.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi standar kompetensi sumber daya manusia.
Pasal 9
(1)
Pembiayaan dalam rangka peningkatan kuantitas sebagaimana dimaksud dalam meliputi pembiayaan untuk meningkatkan kuantitas sumber daya
manusia pada kegiatan penyuluhan dan pelayanan Hortikultura.
(2)
Peningkatan kuantitas daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kewajiban menyediakan paling sedikit:
a.
1 (satu) orang penyuluh pegawai negeri sipil/pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
b.
1 (satu) orang penyuluh swasta dan/atau swadaya, di setiap desa yang termasuk di dalam kawasan Hortikultura
Pasal 10
Pembiayaan untuk sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam huruf b mencakup penyelenggaraan:
a.
perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan;
b.
pemantauan, evaluasi, prakiraan, pendokumentasian, dan pemetaan pola iklim yang hasilnya disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat;
c.
penyediaan prasarana sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air; dan
d.
inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, pemeliharaan, pemuliaan, dan rekayasa sumber daya genetik Hortikultura, serta penetapan sumber daya genetik yang terancam punah.
Pasal 11
(1)
Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, menyediakan pembiayaan berupa bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan oleh perubahan pola iklim.
(2)
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)
Pembiayaan untuk sumber daya buatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi pembiayaan untuk prasarana dan sarana Hortikultura.
(2)
Pembiayaan untuk Prasarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan untuk memfasilitasi ketersediaan, membangun, dan/atau menyediakan:
a.
jaringan irigasi;
b.
pengolah limbah;
c.
jalan penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi pascapanen sampai ke pasar;
d.
pelabuhan dan area transit;
e.
tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen;
f.
jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;
g.
gudang yang memenuhi persyaratan teknis;
h.
rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis;
i.
gudang berpendingin;
j.
bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis; dan
k.
pasar.
(3)
Pembiayaan untuk Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan bagi fasilitasi ketersediaan, pengadaan, dan/atau penyediaan:
a.
benih bermutu dari varietas unggul;
b.
pupuk yang tepat dan ramah lingkungan;
c.
zat pengatur tumbuh yang tepat dan ramah lingkungan;
d.
bahan pengendali organisme pengganggu tumbuhan yang ramah lingkungan; dan
e.
alat dan mesin bahan dan barang yang menunjang Hortikultura.
Pasal 13
(1)
Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk memproduksi sarana Hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sarana Hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
(1)
Pembiayaan untuk pengembangan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi pembiayaan untuk pengembangan Hortikultura berbasis pada pewilayahan Hortikultura dan Usaha Hortikultura.
(2)
Pembiayaan untuk pengembangan Hortikultura berbasis pada pewilayahan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan untuk:
a.
menyediakan terlebih dahulu kawasan pengganti yang setara, dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah yang mengakibatkan alih fungsi kawasan Hortikultura;
b.
memfasilitasi penyelenggaraan Hortikultura yang berintegrasi dengan kegiatan lain;
c.
menetapkan produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam kawasan Hortikultura;
d.
merencanakan dan menetapkan kawasan Hortikultura nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
e.
memberikan kemudahan pelayanan dalam pengembangan kawasan Hortikultura;
f.
melakukan pembinaan dan pengembangan kawasan Hortikultura;
g.
menjamin keamanan kawasan Hortikultura dari gangguan fisik, biologis, kimiawi dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
menjamin keberlangsungan pengembangan Hortikultura;
i.
mendata Unit usaha budidaya Hortikultura mikro dan kecil; dan
j.
menerbitkan izin usaha bagi Unit usaha budidaya Hortikultura menengah dan besar yang telah memenuhi ketentuan.
(3)
Pembiayaan untuk pengembangan Hortikultura berbasis pada Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan
a.
perbenihan;
b.
budidaya;
c.
panen dan pasca panen;
d.
pengolahan;
e.
distribusi, perdagangan dan pemasaran;
f.
penelitian; dan
g.
wisata agro.
Pasal 15
Pembiayaan Distribusi, Perdagangan, Pemasaran, dan Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi pembiayaan untuk:
a.
melakukan pembinaan terhadap usaha distribusi produk hortikultura untuk dapat memenuhi standar pengelolaan fasilitas pengangkutan dan pergudangan, serta sistem transportasi dan informasi;
b.
membangun sistem distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi produk Hortikultura yang menjamin perlindungan terhadap pelaku usaha, konsumen, dan produk dalam negeri;
c.
menjamin kelancaran distribusi dengan mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien;
d.
memberikan prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk Hortikultura;
e.
memfasilitasi distribusi produk Hortikultura agar terlaksana secara efektif dan efisien;
f.
mendorong dan memfasilitasi ekspor produk Hortikultura;
g.
menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran produk Hortikultura, di dalam ataupun ke luar negeri;
h.
menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan produk Hortikultura sampai di tingkat lokal;
i.
membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan pasar induk Hortikultura di kawasan Hortikultura, pasar Hortikultura berkala di lokasi strategis, pasar lelang, bursa komoditi, dan kontrak budidaya;
j.
membantu penyediaan fasilitas pemasaran produk Hortikultura lokal di pasar tradisional;
k.
melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam dan di luar negeri; dan
l.
meningkatkan konsumsi Hortikultura masyarakat.
Pasal 16
Pembiayaan penjaminan, dan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam huruf e meliputi pembiayaan untuk:
a.
mendorong terbentuknya lembaga keuangan guna pembiayaan usaha Hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
mendorong lembaga keuangan milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta untuk menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha;
c.
memfasilitasi usaha mikro dan kecil Hortikultura untuk memperoleh fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari lembaga keuangan berdasarkan kelayakan usaha;
d.
memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha mikro dan kecil hortikultura mengenai dasar kelayakan usaha, persyaratan pengajuan pembiayaan, dan penyusunan proposal pengajuan pinjaman; dan
e.
mendorong penanaman modal dengan mengutamakan penanaman modal dalam negeri melalui promosi investasi, perizinan terpadu, dan fasilitasi kemitraan.
Pasal 17
Pembiayaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f meliputi pembiayaan untuk:
a.
membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Hortikultura yang terintegrasi; dan
b.
menjamin kerahasiaan data dan informasi usaha Hortikultura yang berkaitan dengan data perusahaan atau orang perseorangan dalam proses perizinan dan/atau penelitian usaha Hortikultura.
Pasal 18
Pembiayaan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g meliputi pembiayaan untuk:
a.
melakukan penelitian dan pengembangan secara terus menerus secara sendiri-sendiri atau dalam bentuk kerja sama;
b.
melakukan fasilitasi pemanfaatan dan publikasi hasil penelitian;
c.
melakukan fasilitasi dan melakukan kerjasama penelitian dan pengembangan dengan orang perseorangan dan/atau badan hukum asing;
d.
memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap hasil penelitian dan pengembangan; dan
e.
memberikan insentif kepada peneliti yang berprestasi, pelaku usaha, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pendidikan dalam negeri yang melakukan penelitian Hortikultura melalui program penelitian unggulan nasional dan/atau daerah.
Pasal 19
Pembiayaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf h meliputi pembiayaan untuk melakukan:
a.
pemberdayaan usaha hortikultura mikro dan kecil;
Akses Terbatas
Anda melihat 19 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.