Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Permukiman Dan Prasarana Wilayah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (10) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang belum tercakup dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3

(1)
Besarnya Biaya Sewa Peralatan, Sewa Bangunan Standar dan Tanah, dan Sewa Prasarana Bangunan di lingkungan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah yang tidak ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dihitung dengan formula sebagai berikut:
a.
Sewa Peralatan: 7 x H x Fp x HP Harga Sewa = 1.000.000
b.
Sewa Bangunan dan Tanah: Sbt= [{ 4%(1 + X) x (Lb x Hs x Nsb) + 2%(1 + Y) x (Lt x NJOP)} x Fp]
c.
Sewa Prasarana Bangunan: Sp= [{ 4%(1+X) x Hp x Nsp } x Fp]
(2)
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan perhitungan formula Sewa Peralatan, Sewa Bangunan dan Tanah, dan Sewa Prasarana Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air, Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman, Pusat Penelitian dan Pengembangan Prasarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi peralatan dan orang, akomodasi, dan asuransi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dan Pusat Pendidikan Keahlian Teknik sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan konsumsi.
(3)
Biaya transportasi peralatan dan orang, akomodasi, dan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan biaya transportasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 5

Ketentuan mengenai jenis-jenis pendidikan dan pelatihan di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai sebagaimana dimaksud pada angka VII huruf A dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.