Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 227 Tahun 1961 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia dan Bekas Ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Serta Janda dan/atau Anak Yatim Piatunya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada bekas Menteri Negara Republik Indonesia dari bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta janda dan/atau anak yatim piatu­nya, yang menerima tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1955 berdasarkan gaji pokok yang diterima:
a.
mulai 27 Desember 1949 sampai 1 Mei 1952 diberikan tambahan penghasilan sebesar 200% (duaratus perseratus) dari pokok tunjangan;
b.
mulai 1 Mei 1952 sampai 1 Mei 1957 diberikan tambahan penghasilan sebesar 150% (seratus limapuluh perseratus) dari pokok tunjangan;
c.
mulai 1 Mei 1957 sampai 1 Januari 1961 diberikan tambahan penghasilan sebesar 100% (seratus perseratus) dari. pokok tunjangan;
d.
mulai 1 Januari 1961 diberikan tambahan penghasilan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari pokok tunjangan.

Pasal 2

Tambahan penghasilan menurut diatas dibebaskan dari pajak.

Pasal 3

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai bersama dengan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Juli 1961. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan Penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.