Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Protocol to Implement The Third Package of Commitments On Financial Services Under The Asean Framework Agreement On Services (protokol untuk Melaksanakan Paket Ketiga Komitmen Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mengesahkan Protocol to Implement the Third Package of Commitments on Financial
Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketiga Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.