Peraturan ini berlaku terhitung mulai pada tanggal 1 Juli 1949.
Ditetapkan di Yogyakarta. Pada tanggal 22 September 1949. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 22 September 1949 Sekretaris Negara, ttd. A.G. PRINGGODIGDO.
Menteri Keuangan ttd. LOEKMAN HALIM.