Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengusahaan pariwisata alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam berdasarkan rencana pengelolaan.
2.
Usaha pariwisata alam adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata alam.
3.
Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam.
4.
Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
5.
Izin pengusahaan pariwisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
6.
Izin usaha penyediaan jasa wisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan pariwisata alam.
7.
Izin usaha penyediaan sarana wisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam.
8.
Zona/blok pemanfaatan adalah bagian dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam yang dijadikan tempat untuk pariwisata alam dan kunjungan wisata.
9.
Rencana pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam adalah suatu rencana pengelolaan makro yang bersifat indikatif strategis, kualitatif, dan kuantitatif serta disusun dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi, budaya masyarakat, kondisi lingkungan, dan rencana pembangunan daerah/wilayah dalam rangka pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
10.
Rencana pengusahaan pariwisata alam adalah suatu rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha pemanfaatan pariwisata alam yang didasarkan pada rencana pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
11.
Areal pengusahaan pariwisata alam adalah areal dengan luas tertentu pada suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam yang dikelola untuk memenuhi kebutuhan pengusahaan pariwisata alam.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 2

(1)
Pengusahaan pariwisata alam dilaksanakan sesuai dengan asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(2)
Pengusahaan pariwisata alam bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan keunikan, kekhasan, keindahan alam dan/atau keindahan jenis atau keanekaragaman jenis satwa liar dan/atau jenis tumbuhan yang terdapat di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Pasal 3

Lingkup peraturan pemerintah ini meliputi:
a.
pengusahaan pariwisata alam;
b.
perizinan pengusahaan pariwisata alam;
c.
kewajiban dan hak pemegang izin pengusahaan pariwisata alam; dan
d.
kerja sama pengusahaan pariwisata alam.

Pasal 4

Pengusahaan pariwisata alam dapat dilakukan di dalam:
a.
suaka margasatwa;
b.
taman nasional;
c.
taman hutan raya; dan
d.
taman wisata alam.

Pasal 5

(1)
Dalam suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilakukan kegiatan wisata terbatas berupa kegiatan mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam dan keanekaragaman tumbuhan serta satwa yang ada di dalamnya.
(2)
Dalam taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan kegiatan mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam, keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta dapat dilakukan kegiatan membangun sarana kepariwisataan.
(3)
Sarana kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai penetapan dan pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

Pasal 7

(1)
Pengusahaan pariwisata alam meliputi:
a.
usaha penyediaan jasa wisata alam; dan
b.
usaha penyediaan sarana wisata alam.
(2)
Usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat meliputi:
a.
jasa informasi pariwisata;
b.
jasa pramuwisata;
c.
jasa transportasi;
d.
jasa perjalanan wisata; dan
e.
jasa makanan dan minuman.
(3)
Usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat meliputi:
a.
wisata tirta;
b.
akomodasi; dan
c.
sarana wisata petualangan.
(4)
Usaha penyediaan jasa wisata alam dan usaha penyediaan sarana wisata alam selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)
Pengusahaan pariwisata alam hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin pengusahaan.
(2)
Izin pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a.
Menteri, untuk pengusahaan pariwisata alam yang dilakukan di dalam suaka margasatwa, taman nasional kecuali zona inti, dan taman wisata alam; atau
b.
gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, untuk pengusahaan pariwisata alam yang dilakukan di dalam taman hutan raya.
(3)
Permohonan izin pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh:
a.
perorangan;
b.
badan usaha; atau
c.
koperasi.
(4)
Permohonan izin pengusahaan yang diajukan oleh perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a hanya diberikan untuk izin usaha penyediaan jasa wisata alam.
(5)
Permohonan izin pengusahaan yang diajukan oleh badan usaha dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan untuk izin usaha penyediaan jasa wisata alam dan/atau izin usaha penyediaan sarana wisata alam.

Pasal 9

(1)
Izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dapat diberikan pada seluruh:
a.
suaka margasatwa;
b.
zona pada taman nasional, kecuali zona inti; dan
c.
taman wisata alam.
(2)
Izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dapat diberikan pada seluruh taman hutan raya.
(3)
Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha penyediaan sarana wisata alam, hanya dapat diberikan pada:
a.
zona pemanfaatan taman nasional;
b.
blok pemanfaatan taman wisata alam; dan
c.
blok pemanfaatan taman hutan raya.

Pasal 10

(1)
Permohonan izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis.
(2)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemohon perorangan meliputi:
a.
identitas pemohon;
b.
nomor pokok wajib pajak; dan/atau
c.
sertifikasi keahlian.
(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemohon badan usaha dan koperasi meliputi:
a.
akte pendirian badan usaha atau koperasi;
b.
surat izin usaha perdagangan;
c.
nomor pokok wajib pajak;
d.
surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank;
e.
profile perusahaan; dan
f.
rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan.
(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berupa pertimbangan teknis dari:
a.
pengelola kawasan konservasi pada areal yang dimohon; dan
b.
satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kepariwisataan di daerah.

Pasal 11

(1)
Permohonan izin usaha penyediaan jasa wisata alam diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau ayat (3) dan ayat (4).
(3)
Dalam hal permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya mengembalikan permohonan kepada pemohon.
(4)
Dalam hal permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan izin usaha penyediaan jasa wisata alam.

Pasal 12

(1)
Izin usaha penyediaan jasa wisata alam diberikan untuk jangka waktu:
a.
2 (dua) tahun bagi pemohon perorangan; dan
b.
5 (lima) tahun bagi badan usaha atau koperasi.
(2)
Izin usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(3)
Izin usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(4)
Perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan hasil evaluasi terhadap izin usaha.

Pasal 13

(1)
Permohonan izin usaha penyediaan sarana wisata alam diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan huruf c kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).
(3)
Dalam hal permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya mengembalikan permohonan kepada pemohon.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan persetujuan prinsip usaha penyediaan sarana wisata alam kepada pemohon.
(5)
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.

Pasal 14

(1)
Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), pemohon wajib:
a.
membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling besar 1:5.000 (satu banding lima ribu) dan paling kecil 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu);
b.
melakukan pemberian tanda batas pada areal yang dimohon;
c.
membuat rencana pengusahaan pariwisata alam;
d.
menyusun dan menyampaikan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; dan
e.
membayar iuran usaha pariwisata alam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Biaya yang diperlukan dalam melakukan pemberian tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan pada pemohon.
(3)
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dihitung berdasarkan luas areal yang diizinkan untuk usaha penyediaan sarana wisata alam atau jenis kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam.
(4)
Dalam hal pemegang persetujuan prinsip telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan izin usaha penyediaan sarana wisata alam.

Pasal 15

Dalam hal waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) terlampaui, pemegang persetujuan prinsip belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya mengeluarkan surat pembatalan persetujuan prinsip.

Pasal 16

(1)
Izin usaha penyediaan sarana wisata alam diberikan untuk jangka waktu 55 (lima puluh lima) tahun.
(2)
Izin usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(3)
Perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan hasil evaluasi terhadap izin usaha.

Pasal 17

(1)
Permohonan perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus diajukan paling lama 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin usaha penyediaan sarana wisata alam.
(2)
Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
a.
laporan akhir kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam;
b.
rencana pengusahaan pariwisata alam lanjutan;
c.
pertimbangan teknis dari pengelola kawasan konservasi dan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kepariwisataan di daerah.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.