Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1982 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum Listrik Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Perusahaan Umum listrik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2983).
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berasal dari pemisahan sebagian dari kekayaan negara yang pada saat ini tertanam pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah berupa jaringan listrik beserta peralatannya yang terletak di Kota Tanjung Pandan, Belitung.
(2)
Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum listrik Negara tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Akuntan Negara, Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
Pasal 3
Hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan dan pengalihan kekayaan negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang mengenai Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan dan Energi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.