Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Rencana Usaha dan Atau Kegiatan yang Akan Berlokasi di Kawasan Industri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Artikel Terkait
Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri.
2.
Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
3.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
4.
Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
5.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
6.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
7.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari Pelaku Usaha penanggung jawab usaha dan/atau
8.
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
9.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
10.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
11.
RKL-RPL Kawasan adalah RKL-RPL yang disusun oleh Perusahaan Kawasan Industri.
12.
RKL-RPL Rinci adalah RKL-RPL yang bersifat rinci dan spesifik yang disusun oleh Pelaku Usaha terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memiliki Amdal Kawasan Industri.
13.
Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk oleh Perusahaan Kawasan Industri dan memiliki kompetensi di bidang lingkungan hidup.
14.
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pelaku Usaha yang selanjutnya disingkat PKPLH PU adalah standar pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dari Pelaku Usaha yang mendapatkan persetujuan dari pengelola Kawasan Industri yang berlokasi di dalam Kawasan Industri.
15.
Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
16.
Hari adalah hari kerja.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
18.
Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan Kawasan Industri.
Pasal 2
(1)
Pelaku Usaha yang mempunyai rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan berlokasi di Kawasan Industri wajib memiliki RKL-RPL Rinci berdasarkan Persetujuan Lingkungan Kawasan Industri.
(2)
RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan bagi Pelaku Usaha di dalam Kawasan Industri dan digunakan sebagai objek pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terlingkup dalam dokumen lingkungan hidup Kawasan Industri, Perusahaan Kawasan Industri melakukan perubahan terhadap dokumen lingkungan hidup dan Persetujuan Lingkungan Kawasan Industri.
(4)
RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam:
a.
1 (satu) dokumen RKL-RPL Rinci, dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan berada dalam satu kaveling industri atau merupakan satu unit produksi terpadu dalam Kawasan Industri; atau
b.
beberapa dokumen RKL-RPL Rinci, dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan berada dalam kaveling industri yang terpisah satu sama lain dan bukan merupakan satu unit produksi terpadu.
Pasal 3
(1)
RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan tingkat risiko rencana usaha dan/atau kegiatan.
(2)
RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas Pelaku Usaha;
b.
deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan;
c.
dampak lingkungan yang dikelola dan dipantau;
d.
surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesanggupan mematuhi RKL-RPL Rinci;
e.
daftar pustaka; dan
f.
lampiran.
(3)
Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a.
nama Pelaku Usaha;
b.
jenis usaha dan/atau kegiatan (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia/KBLI);
c.
nama dan jabatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
d.
alamat kantor; dan
e.
alamat lokasi kegiatan.
(4)
Dampak lingkungan yang dikelola dan dipantau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat informasi:
a.
sumber dampak;
b.
jenis dampak;
c.
bentuk pengelolaan lingkungan hidup;
d.
bentuk pemantauan lingkungan hidup; dan
e.
pengumpulan dan analisis data yang dinyatakan secara kuantitatif dan diuji di laboratorium yang terakreditasi.
(5)
Format dokumen RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)
Pelaku Usaha yang memiliki rencana usaha dan/atau kegiatan dengan tingkat risiko rendah atau menengah rendah mengajukan permohonan penerbitan perizinan berusaha melalui sistem online single submission sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaku Usaha dengan tingkat risiko rendah yang telah memiliki nomor induk berusaha dan/atau Pelaku Usaha dengan tingkat risiko menengah rendah yang telah memiliki nomor induk berusaha dan sertifikat standar yang diterbitkan melalui sistem online single submission wajib memiliki RKL-RPL Rinci sesuai dengan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan.
(3)
RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di terbitkan tanpa verifikasi.
Pasal 5
(1)
Pelaku Usaha yang memiliki rencana usaha dan/atau kegiatan dengan tingkat risiko menengah tinggi atau tinggi menyusun RKL-RPL Rinci sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Selain wajib memiliki RKL-RPL Rinci, Pelaku Usaha juga wajib memiliki:
a.
persetujuan teknis pemenuhan mutu emisi, bagi Pelaku Usaha yang memiliki sumber emisi tidak bergerak dan kegiatan dengan dampak emisi tinggi;
b.
persetujuan teknis pengelolaan limbah B3, bagi Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 secara mandiri;
c.
rincian teknis penyimpanan sementara limbah B3, bagi Pelaku Usaha yang kegiatan usahanya menghasilkan limbah B3; dan/atau
d.
rincian teknis pengelolaan limbah non-B3, bagi Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah non-B3 secara mandiri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki tingkat risiko menengah tinggi atau tinggi dan skala/besaran wajib Amdal, dokumen RKL-RPL Rinci harus memuat:
a.
keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, dalam hal penyusunan RKL-RPL Rinci dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal; atau
Dalam hal Kawasan Industri tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah atau tidak dapat menampung jenis limbah tenan, Pelaku Usaha yang akan melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
pembuangan air limbah ke badan air permukaan;
b.
pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu;
c.
pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah; dan/atau
d.
bentuk pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 6
Pelaku Usaha dalam Kawasan Industri yang:
a.
tidak melakukan pembuangan air limbah ke badan air; atau
b.
melakukan pembuangan air limbah melalui instalasi pengolahan air limbah yang disediakan Perusahaan Kawasan Industri, tidak memerlukan persetujuan teknis.
Pasal 7
(1)
RKL-RPL Rinci yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Kawasan Industri melalui sistem online single submission yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup untuk dilakukan pemeriksaan.
(2)
Sistem online single submission yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup menyampaikan notifikasi permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perusahaan Kawasan Industri.
Pasal 8
(1)
Berdasarkan notifikasi permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Perusahaan Kawasan Industri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci.
(2)
Pemeriksaan terhadap permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan:
a.
administratif; dan
b.
substansi teknis.
(3)
Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap:
a.
kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan delineasi perizinan berusaha Kawasan Industri;
b.
persetujuan teknis, jika diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan;
c.
kesesuaian sistematika dokumen RKL-RPL Rinci; dan
d.
keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal atau keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal.
(4)
Pemeriksaan administratif terhadap keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal atau keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d hanya dilakukan dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan yang dimohonkan memiliki skala/besaran wajib Amdal.
(5)
Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci.
(6)
Dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, dokumen persyaratan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.
(7)
Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci ditolak secara otomatis oleh sistem informasi lingkungan hidup.
(8)
Berdasarkan penyampaian perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan pemeriksaan paling lama 3 (tiga) Hari sejak perbaikan dokumen persyaratan diterima.
(9)
Dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, dilakukan pemeriksaan substansi teknis.
Pasal 9
(1)
Pemeriksaan substansi teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
a.
kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKL-RPL Rinci dengan dokumen Amdal dan Persetujuan Lingkungan Kawasan Industri;
b.
skala/besaran dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
c.
kemampuan Pelaku Usaha dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab untuk menanggulangi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan; dan
d.
tidak dilampauinya baku mutu lingkungan hidup Kawasan Industri.
(2)
Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan:
a.
melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b;
b.
menghasilkan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b; atau
c.
melakukan kegiatan pengelolaan limbah non-B3 secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, pemeriksaan RKL-RPL Rinci disertai dengan pemeriksaan dokumen persetujuan teknis pengelolaan limbah B3 yang telah diterbitkan, rincian teknis penyimpanan sementara limbah B3, dan/atau rincian teknis pengelolaan limbah non-B3.
(3)
Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan substansi teknis terhadap permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.
(4)
Hasil pemeriksaan terhadap permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(5)
Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat:
a.
rekomendasi persetujuan; atau
b.
rekomendasi perbaikan.
(6)
Dalam hal berita acara memuat rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, pimpinan Perusahaan Kawasan
Industri memberikan persetujuan RKL-RPL Rinci melalui sistem informasi lingkungan hidup.
(7)
Bentuk persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa PKPLH PU yang disahkan dan menjadi prasyarat perizinan berusaha Pelaku Usaha di dalam Kawasan Industri.
(8)
Dalam hal berita acara pemeriksaan memuat rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Pelaku Usaha harus menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak notifikasi perbaikan diterima.
(9)
Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan, permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci ditolak secara otomatis oleh sistem informasi lingkungan hidup.
(10)
Berdasarkan penyampaian perbaikan dokumen substansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan pemeriksaan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak perbaikan dokumen substansi teknis diterima.
(11)
Sistem informasi lingkungan hidup menyampaikan notifikasi persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau penolakan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada sistem online single submission.
(12)
Setelah menerima notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), sistem online single submission menyampaikan PKPLH PU yang telah terbit kepada Pelaku Usaha dan sistem informasi industri nasional.
(13)
Format berita acara pemeriksaan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1)
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (3), Perusahaan Kawasan Industri membentuk Tim Pemeriksa.
(2)
Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit berupa:
a.
berpendidikan paling rendah sarjana (S1);
b.
memiliki sertifikat pelatihan teknis di bidang pengelolaan lingkungan hidup; dan
c.
memiliki pengalaman di bidang pengelolaan lingkungan di dalam Kawasan Industri paling sedikit 3 (tiga) tahun.
(3)
Dalam hal dokumen RKL-RPL Rinci rencana usaha dan/atau kegiatan skala besaran wajib Amdal, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pemeriksa juga harus memenuhi persyaratan:
Akses Terbatas
Anda melihat 10 dari 78 pasal. Masuk untuk akses penuh.