Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama.

Pasal 2

Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:
a.
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b.
Tarif Orientasi Pengenalan Akademik dan Kampus;
c.
Tarif Sosialisasi Pembelajaran;
d.
Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
e.
Tarif Praktikum Laboratorium, Praktik Pengalaman Lapangan, dan Praktik Kerja Lapangan;
f.
Tarif Semester Pendek;
g.
Tarif Kuliah Kerja Nyata;
h.
Tarif Ujian;
i.
Tarif Wisuda; dan
j.
Tarif Layanan Pendidikan Lainnya.

Pasal 3

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

(1)
Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa, melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
(3)
Rektor Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.